Plt Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya
Jakarta Selatan
Kepolisian Republik Indonesia menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pers, yang ditantangani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/22). Nota Kesepahaman yang disepakati menyangkut laporan/pengaduan terhadap Wartawan, yang hanya akan ditangani Dewan Pers.
Menyambut baik penandatanganan MoU, Plt Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya menilainya sebagai langkah konkret dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik. Seperti diketahui, bahwa selama ini kerap menjadi persoalan, ketika rekan-rekan pewarta melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian tulisannya dianggap merugikan pihak tertentu.
“Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tidak lagi ditangani Bareskrim Polri, melainkan langsung ditangani penuh oleh Dewan Pers,” ujar Agung, saat dikonfirmasi redaksi Kasamea.com.
Agung yang saat ini sebagai Wakil Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, mengatakan, MoU antara Polri dan DP berlaku selama tiga tahun, dan akan dilakukan perubahan setiap tiga tahun masa berlakunya. Seterusnya, setiap perubahan akan disampaikan secara terbuka ke publik.
Sebelumnya, kata Agung, MoU dimaksud, implikasinya beragam, dengan terjadinya berbagai “Kasus” yang mewarnai dinamika kerja-kerja jurnalistik. Kasus-kasus yang terjadi selama ini disebabkan adanya kelemahan, semisal ketika kasus tersebut bergulir, diadukan oleh pelapor, artinya orang yang merasa dirugikan karena sebuah tulisan, baik perorangan, institusi atau lembaga, menyampaikan kepada pihak Kepolisian. Kemungkinan pelapor tidak tahu mengenai mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Persoalan berikutnya, lanjut Agung, bisa jadi juga, penyidik yang tidak mengetahuinya, kemudian prosesnya bergulir sampai dengan P21, dan akhirnya sampai ke Pengadilan. Disisi lain, pewarta atau wartawan juga kurang memahami hal tersebut, atau bisa juga dari perusahaan atau organisasinya, termasuk juga dari penyidik.
“Kebanyakan kasus baru muncul setelah prosesnya masuk di Pengadilan atau P21, baru kemudian yang bersangkutan menyampaikan kepada Dewan Pers. Jadi ini barangkali menjadi kelemahan duabelah pihak, jadi yang bersangkutan juga terlapor tidak menyampaikan kepada penyidik, penjelasan terkait mekanisme ketika ada yang merasa dirugikan dengan sebuah tulisan, pemberitaan. Ini juga menjadi persoalan,” urainya.
Lebih jauh, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers 2019-2022 ini, menuturkan, Dewan Pers juga mengevaluasi MoU yang sudah berjalan selama kurang lebih tiga periode tersebut. Sehingga diperlukan langkah konkret, karena dalam banyak kasus persoalan yang diadukan leading sectornya ada di Bareskrim Polri.
Dewan Pers lantas menginisiasi untuk melakukan tatanan teknis terkait pasca adanya MoU, berupa PKS antara Dewan Pers dengan Bareskrim Polri. Menegaskan bahwa kedua belah pihak (Polri dan Dewan Pers), ketika ada yang merasa dirugikan, baik perorangan, institusi, maupun lembaga, terkait sebuah berita, maka disepakati penanganannya ditangani oleh Dewan Pers.
“Tapi sekali lagi ini barangkali perlu pendampingan, perlu edukasi, dan sosialisasi kepada pewarta juga. Kepada teman-teman wartawan, juga kepada media khususnya gitu kan, memahami ketika persoalan itu ada miss, sekali lagi pelapor bisa jadi memang tidak tahu, kemudian menyampaikannya kepada Polisi, nah bisa jadi Polisi juga agak miss, kepada teman-teman wartawan juga mohon bisa dibantu,” jelas Agung, menekankan.
Agung menambahkan, ketika terjadi pelaporan/pengaduan terkait pemberitaan, mohon disampaikan kepada penyidik, juga kepada pelapor, bahwa persoalan ini tidak bisa dilanjutkan menggunakan pendekatan UU ITE, ataupun Pidana, karena memang sudah disepakati (Penanganannya ditangani oleh Dewan Pers). Bila persoalannya berawal dari sebuah pemberitaan, dan muncul di media massa, baik media cetak, elektronik, radio dan televisi, ataupun media online.
Menurut Agung, hal ini menjadi penting, dan menjadi harapan bersama, bahwa langkah konkrit MoU yang sudah ada, kemudian diturunkan lagi pada tatanan operasional, terkait dengan adanya PKS menyangkut persoalan tentang Pers, apabila terjadi, maka jelas kewenangan penanganannya dilimpahkan kepada Dewan Pers.
“Setelah memang betul persoalan itu adalah terkait tentang Pers, maka penyelesaiannya diselesaikan disini (Dewan Pers). Tetapi kalau ternyata memang potensi, dan memang betul arahnya pidana, unsurnya terpenuhi, maka sebaliknya itu tidak ditangani oleh Dewan Pers. Jadi barangkali itu, sepakat dulu pemahamannya, terkait dengan adanya PKS antara Polri bersama dengan Dewan Pers,” pungkasnya. (Red)
PENTING… Disepakati Kasus Jurnalistik Ditangani Dewan Pers!

Komentar