Proses Hukum Laporan Bupati Busel atas Wartawan Deni Djohan Berlanjut

Kasamea.com, Buton Selatan

Proses hukum laporan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani atas Wartawan Telisik.id, Deni Djohan di Polres Buton berlanjut. Kasus ini bergulir sejak 2020 lalu, yang kala itu Dewan Pers (DP) sempat menerbitkan rekomendasi bahwa perkara keduanya diselesaikan melalui sengketa Jurnalistik, bukan dengan hukum pidana.

Polres Buton telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), yang diterima Terlapor pada 14 Juli 2021. Surat nomor B/27/VII/2021 ini menyebutkan bahwa proses penyidikan pihak Kepolisian Polres Buton telah dimulai sejak Selasa 6 Juli 2021. Deni Djohan dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya sudah terima suratnya sebelum lebaran Idul Adha lalu,” ungkap Deni Djohan, Rabu (21/7).

Deni Djohan menilai perkara ini sedikit aneh. Pasalnya, DP sebagai lembaga paling berwenang dalam urusan Pers telah menerbitkan rekomendasi agar penyelesaian kasus tersebut melalui sengketa Jurnalistik. Selain itu, DP juga menilai bahwa berita yang ditulisnya merupakan karya Jurnalistik.

“Bahkan DP telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Mediasi itu bertujuan agar Pelapor dalam hal ini Bupati Arusani memberikan hak jawabnya. Hanya saat itu, pihak Pelapor tidak hadir dalam pertemuan via zoom itu,” kata Deni Djohan.

Wartawan dengan wilayah peliputan berita Buton dan Busel ini kala itu (pertemuan via zoom),
meminta kepada pihak Kepolisian agar mempertimbangkan segala bentuk kesepakatan yang dibangun antara DP dan Mabes Polri terkait setiap laporan terhadap terhadap insan Pers. Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Kepala Kepolisian RI tertanggal 23 Juni 2021 tentang pedoman implementasi pada pasal tertentu dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016.

“Jadi dalam salah satu poin Pedoman Implementasi SKB tersebut menyebutkan bahwa khusus pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan Undang-undang Pers diberlakukan UUD Pers sebagai Lex Specialis, bukan UUD ITE. Kecuali Wartawan mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka diberlakukan UUD ITE,” jelasnya.

Menurut Deni Djohan, dalam perkara yang menderanya, seluruh petunjuk dalam SKB diatas sudah terpenuhi. Sebab yang Ia bagikan melalui media sosial, seperti yang dilaporkan Bupati Busel, bukan tulisan pribadinya. Melainkan sebuah karya Jurnalistik.

“Karena itu saya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Buton agar mempertimbangkan MoU dan SKB tersebut,” pungkas Deni Djohan.

[Red]

Komentar

News Feed