Sarasehan Hukum Layanan JDIH, BPK Sultra Apresiasi Tiga Pemda Terbaik

Kendari

Dalam mendukung pelayanan publik dan kebutuhan informasi hukum, BPK Sultra menggelar Sarasehan Hukum Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Sultra. Sarasehan menghadirkan Narasumber dari Kanwil Kemenkum dan Biro Hukum Setdaprov Sultra, diikuti peserta dari 17 SKPD, Diskominfo serta Bagian Hukum kabupaten/kota, dan manajemen struktural dari BPK Sultra.

Sarasehan dibuka Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra I, La Ode Muhammad Falihin, mewakili Kepala BPK Sultra, Dr Dadek Nandemar. Mengusung tema “Tumbuh Bersama dalam Sinergi Tata Kelola JDIH dan Digitalisasi Produk Hukum Daerah”.

La Ode Falihin mengungkapkan, berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentansi dan Informasi Hukum Nasional, disebutkan bahwa anggota JDIH wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran.

“Dalam hal mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, yang tersebar diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu JDIH yang terpadu dan terintegrasi,” ungkapnya, Kamis (11/12/25).

Atas hal tersebut, BPK Sultra merasa penting untuk mendorong layanan JDIH, karena akan menjadi pilar informasi hukum dalam mendukung pemeriksaan keuangan negara/daerah. Serta menjadi pilar reformasi birokrasi dan transparansi, menuju pemerintahan digital terbuka bidang hukum, khususnya di Sultra.

Ketiga narasumber memberikan pemaparan konkrit; Sudarmono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II, Evi Risnawati selaku Fungsional Perancang Peraturan Perundag-undangan Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Sultra, dan Abdul Rakil Naba selaku Koordinator Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Hukum Setdaprov Sultra.

Moderator Sarasehan, Kristianus Zega selaku Kepala Subbagian Hukum BPK Sultra.

Sarasehan Hukum Layanan JDIH diselenggarakan guna memberikan kesepahaman bagi rekan-rekan Pengelola JDIH kabupaten/kota dalam hal penyebarluasan produk hukum daerah, yang terintegrasi dengan website masing-masing Pemda, melalui Dinas Kominfo.

Selain itu, dipaparkan juga standar penomoran tambahan lembar daerah, tagging administrasi regulasi yang mesti berkelanjutan, indikator indeks reformasi hukum dan indeks kualitas kebijakan, pembentukan pos bankum sudah 100% pada 2.285 desa/kelurahan yang ada di Sultra, rencana audit metadata berkala oleh Kanwil Kemenkum, tulisan hukum dan wadah penulisan jurnal hukum melalui Journal Share BPK, serta sampel pembahasan teknis dalam proses pengundangan produk hukum daerah.

Sharing session pengalaman praktis dari para Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota, mengharapkan agar kiranya tugas fungsi dan beban kerja dapat didukung dengan akselerasi kebijakan regulasi, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran yang objektif dan memadai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Guna memenuhi harapan para stakeholder terhadap Bagian Hukum Pemda, dalam aspek pembinaan dan penguatan peran JDIH kabupaten/kota.

Sarasehan ditutup dengan pemberian Apresiasi terhadap tiga Pemda pengelola layanan JDIH terbaik, berdasarkan pendekatan kriteria penilaian kualitatif oleh BPK Perwakilan, Kanwil Kemenkum, dan Biro Hukum Setdaprov Sultra.

Dari lima nominator, yang terpilih yaitu Bombana, Bau-Bau, Kolaka Utara, Buton, dan Kendari. Menempati posisi tiga terbaik yaitu Buton, Bombana, dan Kendari.

Apresiasi ini diharapkan agar menjadi standing point dan energi berkelanjutan, dalam penguatan sinergi tata kelola JDIH di wilayah Sulawesi Tenggara. Serta kiranya dapat berkiprah dilevel JDIH Nasional secara bersama-sama.

 (Redaksi)

 

 

 

Komentar