Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemkot Dilarang Keluar Daerah

Baubau

 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (BPK Sultra) mulai melakukan pemeriksaan keuangan daerah yang dikelola pemerintah kota Baubau per 1 Januari – 31 Desember 2025.

Selasa 27 Januari 2026, pemkot menerima tim pemeriksa BPK Sultra, dalam entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota Baubau tahun 2025.

Sekda La Ode Darussalam mengungkapkan, pemeriksaan ini adalah kegiatan rutin setiap tahun, BPK akan melakukan pemeriksaan mulai hari ini sampai 25 hari kedepan, disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Seluruh kepala OPD tidak boleh keluar daerah selama proses pemeriksaan ini, kalaupun ada urusan mendesak, itu izinnya harus mendapat persetujuan dari BPK,” ungkapnya.

Darussalam menyampaikan kepada tim pemeriksa BPK, bahwa per Januari 2026 beberapa kelembagaan OPD mengalami perubahan nomenklatur teknis/administrasi pemerintahan.

Pemkot melakukan merger, kebijakan penggabungan dua atau lebih dinas, yang memiliki rumpun tugas dan fungsi serupa, menjadi satu kesatuan organisasi baru.

Merger merupakan bagian dari restrukturisasi dan perampingan birokrasi, yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih ramping, efisien, efektif, dan lincah (agile). 

Kata Darussalam, bagi OPD yang dimerger, agar kembali ke OPD sebelumnya, untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan per 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.

“Menurut BPK ini tidak sulit, sesuatu yang biasa. Jadi disampaikan kepada yang sudah bergeser, agar menyiapkan pertanggungjawaban keuangan di OPD sebelumnya,” tambahnya.

Entry meeting pemkot Baubau bersama tim pemeriksa BPK, dihadiri para kepala OPD, yang dipimpin sang jenderal ASN, La Ode Darussalam.

Dasar hukum pemeriksaan yakni UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

Pemeriksaan bertujuan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI (test of control) dalam penyusunan LKPD tahun 2025, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, serta pengujian substantif yang dilakukan terbatas pada transaksi saldo akun-akun (test of details of balances).

(Redaksi)

Komentar