Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Busel Tekankan Keadilan Pemilu

Buton Selatan

Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan (Bawaslu Busel) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Rabu (14/9/22). Mengangkat tema “Membangun Peran Stakeholder dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu Tahun 2024”, Sosialisasi diikuti puluhan peserta yang terdiri atas unsur Ormas, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Insan Pers, di Batauga.

Dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Busel Mahyudin SSos MSi, yang memastikan Bawaslu bersama Rakyat awasi Pemilu, dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

Mahyudin mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat terhadap Pemilu akan meningkatkan tegak lurusnya demokrasi. Pun keterbatasan Bawaslu ditingkat provinsi yang hanya diisi lima orang, kabupaten/kota tiga orang, kecamatan tiga orang, kelurahan satu orang, dan di TPS hanya satu orang, Bawaslu Busel menyadari bahwa harus ada kerjasama dengan elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan yang partispatif.

Menurutnya, kwalitas penyelenggaraan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh Penyelenggara, melainkan juga Peserta Pemilu dan Pemilih (masyarakat).

“Masyarakat/rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Personil Bawaslu sangat terbatas, sehingga dibutuhkan pengawasan partisipatif, masyarakat menjadi aktor utama dalam pengambilan keputusan politik, masyarakat harus mengawal, memastikan pilihannya (pemimpin yang dipilihnya),” ujarnya.

Pengawasan Pemilu kata Mahyudin, menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.
Dengan pengawasan partisipatif, laporan, atau aduan atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Komunikasi, informasi dan edukasi melalui Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta komitmen bersama dalam mengawal Pemilu yang jujur, adil, berintegritas, dan demokratis.

Kadiv Hukum, Humas dan Hubal, Rosni SIP MSi dalam persentasenya menyampaikan, Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden/Wapres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Keterpilihan ada ditangan masyarakat/rakyat, satu suara menentukan nasib lima tahun Indonesia, daerah.

“Kebijakan mereka (yang terpilih) akan mempengaruhi hajat hidup masyarakat/rakyat. Maka Pemilu harus sesuai standar aturan main yang ditentukan Undang-Undang, berikut turunannya Peraturan KPU,” katanya.

Kata Rosni, Penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara etika KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas. Untuk menentukan kwalitas Pemilu, Penyelenggara harus memiliki integritas.

Lebih lanjut Rosni menjelaskan, Pengawasan adalah kegiatan mengawasi, mencermati, melihat, memastikan, serta memberikan penilaian terhadap yang diawasi. Tugas Bawaslu mengawasi seluruh tahapan Pemilu, dan saat ini masih dalam tahap pendaftaran, ferivikasi dan penetapan Parpol, sebagai peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan. Peserta Pemilu Pilkada adalah pasangan calon yang diusung Parpol.

Rosni menambahkan, tugas dan fungsi Bawaslu termaktub dalam Pasal 101 UU No. 7 Tahun 2017. Pencegahan pelanggaean Pemilu/Pemilihan, pengawasan tahapan Pemilu, dan Pemilihan, Pengawasan netralitas yang dilarang dalam kampanye (ASN, BUMD/BUMN, Pemdes, BPD), mencegah terjadinya politik uang, penindakan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, KASN.

Ditambahkan Rosni, bahwa tujuan Pengawasan adalah untuk menghindari terjadinya kecurangan, manipulasi dan rekayasa yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu. Membangun kesadaran politik warga, menciptakan Pemilu yang berintegritas dan demokratis.

“Tugas Pengawas Partisipatif yakni melakukan pengawasan tehadap tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Serta memberikan informasi dugaan pelanggaran kepada Panwaslu kabupaten/kota melalui PPL, atau Panwaslu kecamatan,” tandasnya. [Red]