Taktik Dishub Baubau Atasi Parkir Liar

Baubau

 

Dinas Perhubungan Kota Baubau mulai menyiapkan langkah taktis untuk mengatasi maraknya praktik parkir liar yang telah berlangsung cukup lama di sejumlah titik strategis. Upaya ini merupakan bagian dari strategi penertiban guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Penertiban parkir liar dinilai penting karena selain berdampak pada ketertiban lalu lintas, praktik tersebut juga berpotensi mengurangi potensi pendapatan daerah. Dengan pengelolaan parkir yang lebih tertata dan sesuai regulasi, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir, mengungkapkan bahwa peningkatan pengelolaan sektor perparkiran merupakan salah satu prioritas strategis. Dalam memulai penanganan persoalan ini, Dinas Perhubungan tidak bekerja sendiri, tetapi akan berkoordinasi dengan aparat keamanan Polres Baubau, tak terkecuali Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Untuk memastikan langkah penertiban berjalan efektif, terukur, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas di lapangan.

Takdir menyebutkan, target PAD Dinas Perhubungan sebelumnya sebesar Rp700 juta, namun realisasi yang tercapai sekitar Rp500 juta. Pada tahun ini, target PAD ditingkatkan menjadi Rp1 miliar sebagai bentuk komitmen peningkatan kinerja dan optimalisasi potensi pendapatan daerah.

“Sejumlah langkah preventif sudah kami siapkan, diantaranya penataan dan pembukaan lokasi parkir resmi sesuai Peraturan Wali Kota yang mengatur parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus. Beberapa titik yang menjadi fokus pengelolaan antara lain Pasar Wameo, Pantai Kamali, Kotamara, serta lokasi strategis lainnya yang selama ini belum ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Menurut Takdir, pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah diharapkan mampu menekan praktik parkir liar sekaligus memastikan sistem penarikan retribusi berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian tarif, keamanan kendaraan, serta pelayanan yang lebih tertib.

Dinas Perhubungan juga menyambut baik pemberlakuan KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku per 2 Januari 2026. Regulasi tersebut mengatur bahwa juru parkir liar yang melakukan tindakan pemerasan, pengancaman, atau pemaksaan dengan kekerasan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga maksimal sembilan tahun.

Penerapan aturan tersebut dinilai menjadi angin segar dalam mendukung upaya penertiban parkir liar. Dengan adanya kepastian hukum, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pungutan yang tidak sah.

“Selain sektor perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Baubau juga mengelola sumber PAD dari sektor kepelabuhanan. Selama ini target PAD dari sektor tersebut relatif tercapai, tetapi masih terdapat ruang untuk peningkatan efektivitas, seperti masih adanya pengguna jasa pelabuhan yang tidak mengambil karcis resmi, serta kedisiplinan petugas pengawas yang perlu terus ditingkatkan guna memastikan pelayanan berjalan optimal,” tambah Takdir.

(Redaksi)

 

Komentar