“Tangkap Pelaku Cabul”! Polres Buton Diminta Ambil Alih Kasus di Polsek Siompu

Apriludin SH – AKBP Rudy Silaen SH SIK

Buton Selatan

Rendah gunung tinggi harapan orang tua, keluarga, terlebih korban pelecehan seksual dengan korban seorang anak perempuan di Negeri Beradat, agar pelaku cabul segera tertangkap.

Kepolisian Resor (Polres) Buton diminta mengambil alih mengusut tuntas dugaan pencabulan dengan korban anak yang terjadi di Siompu Buton Selatan. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Siompu.

Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Apriludin SH telah meminta secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres AKBP Rudy Silaen SH SIK, tertanggal 22 September 2022.

April menguraikan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat dimaknai: “Perlindungan Anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

“Nah, berpijak dari teori ini kita sebagai warga negara wajib untuk melindungi anak dari segala upaya baik kekerasan apapun yang terjadi, maupun diskriminasi termasuk didalamnya melindungi anak dari tindakan asusila ataupun pelecehan seksual,” urainya, Kamis (22/9/22).

Mantan Direktur LBH HAMI ini mengatakan, peristiwa memilukan yang terjadi Senin 29 Agustus 2022, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendidik terhadap anak didiknya. Orang tua korban anak merasa kecewa atas penanganan hukum yang dilakukan Polsek Siompu.

Kata April, menghitung hari yang terus berjalan sejak hari nahas itu, sampai saat ini belum ditetapkan seorang Tersangka pun. Padahal, kurun waktu hampir tiga minggu pengusutannya, seharusnya Polsek Siompu sudah menetapkan Tersangka.

“Sudah hampir 10 orang saksi yang diperiksa. Lantas?,” ucapnya.

Lebih jauh April bertutur, menilik kasus atau perkara pelecehan seksual dengan korban anak dibawah umur, yang terjadi, banyak diantaranya tak ada saksi orang lain yang melihat atau mendengar secara langsung saat kejadian. Namun, berdasarkan pengakuan korban anak, dapat diketahui siapa yang melakukannya.

Atas berlarutnya penanganan perkara ini sehingga April selaku kuasa Hukum keluarga korban anak melakukan upaya hukum dimaksud. Meminta Polres Buton mengambil alih.

April juga berharap, seluruh pihak, instansi terkait tidak tinggal diam. Dikbud dan DP3A agar kiranya terus mengawal kasus ini, memberikan perlindungan pada korban anak yang masih kelas 3 SD,”Ini harus menjadi perhatian bersama, untuk mencegah stigma negatif, atau bullying terhadap korban anak,” pungkasnya.

Kasamea.com masih berupaya mengkonfirmasi instansi terkait. [Red]

Komentar