Kiri ke kanan: Heri Asiku, H Samirudin – La Muhadi.
Buton Selatan
Setelah menerima B1 KWK Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan surat dukungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pekan lalu, Dr Samirudin MAp – La Muhadi SPd, hari ini menerima B1 KWK Partai Golkar. Surat keputusan tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, pada Pilkada serentak tahun 2024, dari partai beringin kokoh ini diserahkan Ketua DPD Partai Golkar Sultra, Heri Asiku, di kantor DPD Partai Golkar Sultra.
Samirudin mengucap Alhamdulillah, mensyukuri bahwa semua bisa tercapai berkat doa dan dukungan masyarakat Buton Selatan. InsyaAllah, Golkar, PKS, PSI yang membersamai Samirudin – La Muhadi, dan dengan dukungan masyarakat Buton Selatan yang terus mengalir, hingga bersama bisa meraih kemenangan.
“Tentunya Kemenangan seluruh masyarakat Buton Selatan yang mendambakan perubahan yang lebih baik, Buton Selatan Adil Makmur,” ujar Samirudin.
Samirudin mengungkapkan, terbitnya formulir B1 KWK ini sebagai bukti komitmen kuat Partai Golkar. Sebagai partai besar yang ada dalam koalisi pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran, mendukung penuh berbagai program dan kebijakan pembangunan Samirudin – La Muhadi kedepan. Yang akan terintegrasi dengan program pemerintah pusat.
“InsyaAllah kami akan bekerja keras memenangkan Pilkada. Dan kami sangat meyakini kemenangan itu didepan mata, sebab masyarakat Buton Selatan bersama kami. Terima kasih Partai Golkar atas amanah yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
Ditambahkan La Muhadi, dia bersama duetnya Samirudin akan terus menjalin komunikasi dengan partai koalisi (Pengusung, pendukung), menyatukan langkah dalam upaya memenangkan kontrstasi. Ketua DPD PKS Buton Selatan ini meyakini, seluruh mesin partai dan relawan sudah sama siap meraih kemenangan Pilkada Buton Selatan.
Pasangan Samirudin – La Muhadi, harapan baru masyarakat Buton Selatan, dijadwalkan akan melakukan pendaftaran ke KPU Buton Selatan, 28 Agustus 2024. Jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada kali ini, 27 – 29 Agustus 2024.
“InsyaAllah kami akan mendaftar secara resmi ke KPU bersama pengurus partai pengusung-pendukung, juga relawan. Mohon doa dan restunya semua,” ucapnya.
Untuk diketahui, formulir B1 KWK merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
B1 KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tanpa formulir B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam Pilkada. (Redaksi)
Baca juga:
Komentar