Polisi Mengamankan Penambang Galian C Diduga Ilegal
Lampung Utara
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara pada Kamis 8 September 2022 pukul 11.00 Wib.
Keempatnya masing masing SMN (42), JMN (38), NRM (35) DS, dan SYT (52), dengan barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.
Dilansir dari Kabartujuhsatu.news, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan terhadap keempat terduga pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan batu ilegal, Minggu (11/9/2022).
Laporan, lanjut Eko Rendi Oktama, ditindak lanjuti dengan menurunkan tim opsnal, dipimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan. Benar saja, saat tim berada di lokasi didapati aktivitas penambangan Batu diduga ilegal, dengan pekerja berjumlah empat orang, menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator. Kemudian dilakukan interogasi.
“Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, mereka SMN, JMN, NRM dan SYT berikut barang bukti diamankan ke Mapolres,”ujarnya, dikutib dari Kabartujuhsatu.news.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan bukti dokumen/surat ijin usaha pertambangan. Terhadap keempatnya ditetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 Tahun. (Sumber: Kabartujuhsatu.news)
PT Sultra Kabulkan Banding Jaksa, Perkara Tambang Galian C Diduga Ilegal
Wakatobi
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengabulkan upaya hukum Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi, atas perkara penambangan ilegal galian c dengan Terdakwa inisial S (Kapasitas jabatan Manager PT BKK).
Dalam putusan nomor 34/PID SUS/2022/ PT KDI tanggal 31 Maret 2022 yang diterima JPU, pada tanggal 6 April 2022 menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin. Sehingga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dan Barang Bukti berupa 3 tumpukan batu, 1 unit excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning, dan 3 unit mobil truk dumping merk Mitsubishi warna kuning dirampas untuk negara.
Dilansir dari SiberSultra.id, hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ini lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi sebelumnya, dengan vonis hukuman percobaan 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta BB dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa.
Kajari Wakatobi Dody Sinaga mengungkapkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada waktu selama 14 hari sesudah putusan yang diberikan Pengadilan Tinggi Sultra kepada Terdakwa, menerima atau tidak menerima putusan tersebut.
“Apabila tidak menerima maka dapat dilakukan upaya hukum Kasasi, dan apabila diterima maka Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa dan barang bukti,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022), dikutib dari SiberSultra.id.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Wakatobi Baso Sutrianti mengatakan, salah satu pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Sultra, bahwa tujuan pemidanaan ada dua, yakni untuk memberikan efek jera terhadap Terdakwa, dan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan lagi penambang Ilegal Galian C.
“Pertama, ditujukan kepada terdakwa sendiri agar tidak mengulangi lagi perbuatan pidana (memberikan efek jera), dan kedua, sebagai pencegahan agar orang lain (masyarakat) tidak melakukan perbuatan yang sama, karena akan mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya,” terangnya. (Sumber: SiberSultra.id)
[Red]
Komentar