Penikaman Maut di Baubau, Pelaku Tunggal Ditangkap

Penikaman Maut di Baubau, Pelaku Tunggal Ditangkap

Baubau

Peristiwa penikaman yang menewaskan seorang warga (LMF) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau memastikan aksi penikaman tersebut dilakukan seorang diri oleh tersangka berinisial MOL. Polisi juga mengungkap dugaan pemicu kejadian, yang bermula dari perselisihan saat korban dan tersangka duduk bersama di kawasan pasar Karya Nugraha.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Baubau, Ipda Fatih Zahfran STrK, menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka MOL sedang duduk bersama dua rekannya yang sama-sama bertugas sebagai penjaga di kawasan pasar.

Tidak lama kemudian, korban datang bersama seorang temannya. Keduanya kemudian bergabung dan duduk bersama tersangka.

Situasi berubah setelah dua rekan tersangka meninggalkan lokasi. Saat itu, hanya tersisa MOL, korban dan teman korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga terjadi perselisihan yang dipicu tindakan korban dan temannya, yang saat itu berada dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.

Sempat terlontarkan pertanyaan kepada tersangka, apakah tersangka pernah menjalani hukuman penjara?. Situasi kemudian memanas, setelah ujung rokok mengenai tangan tersangka.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga dipukuli, tetapi tidak mengenai sasaran.

Rangkaian kejadian tersebut membuat tersangka tersulut emosi.

Ipda Fatih Zhafran STrK

Ipda Fatih menjelaskan, tersangka kemudian meninggalkan tempat duduknya, dengan maksud mencari kepala pasar. Namun, orang yang hendak ditemuinya tidak berada di lokasi.

Di sekitar tempat itu, tersangka justru menemukan sebuah warung yang menyimpan sebilah pisau.

“Setelah mengambil pisau tersebut, tersangka kembali dan menyerang korban. Penikaman dilakukan pada bagian dada kiri, leher, serta siku korban,” demikian penjelasan Ipda Fatih, melalui konferensi pers, Minggu 1 November 2026.

Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah penikaman terjadi, kepala pasar datang dan berupaya melerai pertikaian.

Korban selanjutnya dibantu oleh anggota pasar untuk mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.

Namun, upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil. Korban dinyatakan meninggal dunia pada malam hari sekitar pukul 22.20 WITA, setelah mendapatkan penanganan medis.

Polisi telah mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk menyerang korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polisi Tegaskan Tersangka MOL Pelaku Tunggal

Dalam keterangannya, Ipda Fatih juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, mengenai dugaan keterlibatan tiga orang dalam peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, pelaku penikaman hanya satu orang, yakni tersangka MOL.

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya tiga pelaku dalam aksi penikaman tersebut, tidak sesuai dengan hasil pengungkapan kepolisian.

Polisi juga memastikan, bahwa antara tersangka dan korban tidak memiliki hubungan atau persoalan sebelumnya. Keduanya baru bertemu, dan berinteraksi di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka MOL disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHPidana subs Pasal 458 ayat (1) KUHPidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terlebih ketika berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Masyarakat juga diminta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

 

 

 

Komentar