Dugaan Perundungan Siswa MAN 1 Baubau, Polisi Periksa Saksi Korban
Baubau
Satreskrim Polres Baubau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengupayakan pemeriksaan terhadap seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Baubau yang menjadi korban dugaan perundungan dan penganiayaan oleh teman sekolahnya. Pemeriksaan korban menjadi langkah awal untuk mendalami kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, mengatakan keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Saat laporan dibuat, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya.
“Untuk perkara perundungan yang terjadi di MAN 1 Baubau ini, keluarga korban melapor pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Saat itu korban masih dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit,” kata Rino, dikonfirmasi Kamis 29 Oktober 2026.
Rino menjelaskan, setelah korban keluar dari rumah sakit pada Rabu, 28 Oktober 2026, personel Satreskrim Unit PPA mendatangi kediaman korban. Namun, saat itu korban belum dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
Polisi kini mengupayakan pemeriksaan terhadap korban terlebih dahulu, sebelum meminta keterangan saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk saat ini masih diupayakan memeriksa saksi korban terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan memeriksa saksi-saksi lain sesuai perkembangan kasus,” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab, karena penyidik masih membutuhkan keterangan korban untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Dugaan Perundungan Berawal dari Media Sosial
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan Rino, dugaan perundungan tersebut diduga bermula dari persoalan di media sosial, kemudian berlanjut ke lingkungan sekolah. Meski demikian, polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan kronologi dan keterkaitan setiap peristiwa yang dilaporkan.
Rino juga menjelaskan bahwa hingga saat wawancara dilakukan, keluarga korban baru menyampaikan satu laporan terkait perkara tersebut. Karena proses penyelidikan masih berjalan, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang diduga melakukan perundungan maupun bentuk keterlibatan masing-masing orang dalam peristiwa itu.
Korban Didampingi DP3A
Dalam penanganan perkara ini, korban mendapatkan pendampingan dari instansi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pendampingan tersebut dilakukan untuk mendukung perlindungan korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Polres Baubau juga mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, guna mencegah terulangnya kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
“Kami mengimbau seluruh sekolah untuk memperhatikan anak-anak didiknya dan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi kembali perundungan terhadap peserta didik. Hal itu dapat merugikan anak yang menjadi korban maupun pihak lainnya,” kata Rino.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan perundungan yang melibatkan siswa MAN 1 Baubau tersebut. Keterangan korban dan saksi-saksi lainnya diharapkan dapat membantu penyidik memastikan fakta kejadian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Berita terkait:









Komentar