Tersangka Korupsi Pasir Laut Diserahkan ke JPU, Dugaan Kerugian Negara Rp 7Milyar

Takalar

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan Tersangka
inisial GM dan barang bukti, kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Takalar, Kamis (27/4/23) sekira Pukul 14.00 Wita, bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.

Tersangka menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut, pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Kapuspenkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH menerangkan, perbuatan GM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam : Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Dugaan perbuatan GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar, rencananya akan melimpahkan perkara Tersangka GM ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar, pada tanggal 2 Mei 2023,” terang Soetarmi dalam keterangan tertulisnya. (Redaksi)

Komentar