Tunggakan Pajak Ratusan Juta Rupiah, Bapenda Baubau Layangkan Surat ke Salahsatu Restoran

Baubau

Menunggak pajak Rp264.722.194, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau melayangkan surat teguran ketiga kepada pemilik/pengelola sebuah restoran di Kota Baubau. Untuk mempertegas maksud surat teguran, ditempat usaha tersebut juga dipasangi stiker/spanduk/papan peringatan obyek pajak ini belum/tidak membayar pajak daerah.

Plt Kepala Bapenda Baubau, Musrifi, mengatakan, langkah ini dilakukan berdasarkan pembukuan Bapenda hingga saat ini yang bersangkutan masih mempunyai tunggakan pajak daerah (PBJT Restoran) senilai tersebut.

“Kami berharap ada perhatian serius, dan para pengusaha kooperatif melakukan pelunasan atau pembayaran pajak secara teratur,” katanya.

Untuk mencegah tindakan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000, maka diminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan pelunasan dalam jangka waktu 21 hari sejak diterimanya surat teguran ketiga, baik melalui rekening titipan pajak restoran Bapenda Baubau,  atau melalui Bank Sultra.

Saat turun melakukan teguran, aparatur Bapenda tampak didampingi beberapa personil Satpol PP Baubau.

Tak hanya di restoran ini saja, Bapenda juga akan melakukan langkah-langkah prosedural kepada pemilik restoran, serta pemilik tempat usaha lainnya, penunggak pajak. Saat ini tengah dilakukan identifikasi.

(Redaksi)

Komentar