Buton Tengah
Dugaan pemalsuan dokumen dan/atau menempatkan keterangan palsu pada dokumen akta autentik, yang dilaporkan (Pengaduan) seorang nelayan asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng), telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Buteng. Pentingnya, dalam mencari serta mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Buteng juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lainnya.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala. Setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Baubau, pihaknya fokus melakukan pendalaman. Bahkan, pihaknya telah sampai pada dilakukannya gelar perkara.
“Alhamdulillah dua hari yang lalu kami sudah lakukan gelar perkara, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi semua, sudah kami tingkatkan ke tahap sidik,” ungkapnya, Sabtu (3/2/24).
Kata Kasat, kasus ini tidak berhenti pada perkara dugaan pemalsuan dokumen dan/atau menempatkan keterangan palsu pada dokumen akta autentik saja. Pihaknya terus melakukan kajian, sebab berpotensi adanya tindak pidana lain, yang bisa menjerat terlapor.
“Intinya nanti kami sampaikan kalau sudah penetapan tersangka,” seriusnya.
Pelapor didampingi Advokat Lukman SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kota Baubau.
Lukman mengatakan, kasus ini dilaporkan 31 Mei 2021, di Polres Baubau. Juli 2023, Polres Baubau melimpahkan proses tindak lanjut penanganannya ke Polres Buteng, karena locus kasus ini masuk dalam wilayah hukum Polres Buteng.
“September 2023, Polres Buteng mulai bekerja, melakukan proses penyelidikan yang sangat maksimal. Kurang lebih enam bulan bekerja, Alhamdulillah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Lukman, Sabtu (3/2/24).
Selaku Kuasa Hukum, mewakili pelapor, Lukman mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Buteng, yang menjunjung tinggi profesionalitas, serius menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat. Terkhusus pada laporan kliennya, sehingga ada progres, kepastian hukum, pun dalam prosesnya tetap berjalan sesuai prosedur hukum itu sendiri. (Redaksi)
Komentar