Wartawan Laporkan Legislator, Kuasa Hukum Tegaskan Kebebasan Berpendapat

La Ode Aswarlin dan Gunardih Eshaya usai melapor di Polres Baubau

 

Baubau

Sejumlah jurnalis di Kota Baubau melaporkan akun Facebook yang diduga milik anggota DPRD Kota Baubau, Naslia Alu (NA), ke pihak Kepolisian. Laporan dilayangkan karena adanya unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyudutkan profesi wartawan.

Unggahan tersebut diduga menuding wartawan yang menulis pemberitaan  telah melakukan pemerasan. Tudingan itu muncul usai sejumlah media cyber memuat berita tentang skandal proyek di Kabupaten Buton, yang turut menyeret nama Naslia Alu.

Para jurnalis yang merasa menjadi sasaran tudingan tersebut menilai pernyataan itu tidak berdasar dan mencemarkan profesi mereka.

Salah satu pelapor, Aswar, mengaku, sebelumnya ia tidak pernah mengenal atau berkomunikasi dengan NA. Ia menilai tudingan yang bersangkutan sebagai fitnah yang serius dan merusak nama baik.

“Baik secara langsung maupun tidak langsung, unggahan itu jelas diarahkan kepada kami yang telah memberitakan kasus tersebut. Kami hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Buton, namun tudingan itu tidak benar. Selama ini saya tidak pernah mengenal apalagi bertemu dengan yang bersangkutan, maupun mantan Pj Bupati Buton,” tegas Aswar.

Aswar yang saat ini menjabat Ketua PWI Kota Baubau, mengungkapkan bahwa dirinya bahkan sempat menerima intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai keponakan eks Pj Bupati Buton. Intimidasi itu terjadi setelah pemberitaan soal skandal fee proyek di Buton tayang dibeberapa media.

“Sempat ada nomor tak dikenal yang menghubungi saya dengan nada mengintimidasi. Sebelumnya juga ada nomor baru yang mengirim pesan lewat WhatsApp. Belakangan saya tahu, itu ternyata nomor pak La Haruna (Eks Pj Bupati Buton). Saya langsung hubungi beliau untuk mengklarifikasi dan menyampaikan soal intimidasi dari seseorang yang mengaku keponakannya. Namun beliau sendiri mengaku tidak mengenal nomor itu,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan pelapor lainnya, Gunardih Eshaya. Sebagai seorang publik figur seharusnya NA memberi contoh yang baik dalam bermedia sosial.

Tentang pertemuan sejumlah wartawan di hotel Rajawali dengan La Haruna dan istrinya NA, Gunar menegaskan jika pertemuan itu dalam rangka klarifikasi dan memberi hak jawab kepada narasumber. Tidak sedikitpun membahas permintaan seperti yang dituduhkan.

“Kita hargai proses hukum yang sementara berlangsung di polres Buton, nanti juga akan terungkap apa sebenarnya yang terjadi. Pemerasan atau upaya suap dalam rangka membungkam media yang gencar melakukan pemberitaan dalam rangka memenuhi informasi yang menjadi hak publik,” tegas Gunar, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau.

Para pelapor berharap laporan mereka diproses secara adil agar menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak menyebar tudingan tanpa dasar di media sosial, apalagi yang berpotensi merusak reputasi profesi wartawan.

Kuasa Hukum NA, Samsul SH MH, menanggapi laporan beberapa Jurnalis terhadap NA, atas unggahannya di media sosial Facebook, yang menyebut bahwa pemberitaan negatif terhadap dirinya oleh media online disebabkan adanya dugaan praktik pemerasan oleh oknum wartawan.

Pertama-tama, Samsul menegaskan bahwa kliennya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman pribadinya sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi pribadi berdasarkan peristiwa yang dialami langsung oleh klien kami, yang merasa telah menjadi korban dari permintaan sejumlah uang dengan ancaman pemberitaan yang tidak berimbang,” tegasnya.

Samsul menekankan bahwa dalam unggahan tersebut kliennya tidak menyebutkan nama, identitas, maupun media tempat jurnalis yang dimaksud bekerja. Dengan demikian, tudingan bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, secara umum adalah tidak berdasar dan terlalu jauh ditarik kesimpulannya.

“Jika pun ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu bahwa dirinya secara eksplisit disebut atau diidentifikasi dalam unggahan tersebut,” ujarnya.

Samsul menduga bahwa laporan ini justru merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak kliennya untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya. Sembari menegaskan bahwa kliennya tidak menuduh institusi media secara keseluruhan, melainkan menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan ulah oknum-oknum yang mencederai nilai-nilai jurnalistik, yang seharusnya dijunjung tinggi.  (Redaksi)

Komentar