Waw, Temuan Maladministrasi NJOP PBB-P2 Tahun 2024

L. Abbas Matasorumba – H Syafri Rahman.


Baubau

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Ombudsman), menemukan terjadinya maladministrasi, berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, yang dilakukan Walikota Baubau dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau.

Walikota selaku Terlapor II, terbukti tidak menyusun dan menetapkan Perkada/Perwali tentang tata cara penilaian Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) tahun 2024. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat (1) dan (2), serta ayat (7) dan (8) UU No. 1/2022 Jo pasal 12 ayat (2) dan (3) PP No.35/2023 Jo pasal 11 ayat (3) PMK 208/PMK.07/2018 Jo pasal 6 ayat (3) Perda Kota Baubau No.1/2024.

Kepala Bapenda selaku Terlapor I,  terbukti menetapkan NJOP tahun 2024 tanpa terlebih dahulu melalui proses penilaian PBB-P2, yang ditetapkan dalam Perkada, dalam hal ini Perwali.

Hal ini diuraikan Advokat L. Abbas Matasorumba, selaku kuasa hukum tujuh orang pengusaha pengembang perumahan (Pelapor), yang sebelumnya telah melaporkan mengenai dugaan tindakan maladministrasi, berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, dan penyimpanngan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Bapenda dan Walikota Baubau, terkait penetapan kenaikan dan/atau penyesuaian NJOP PBB-P2 tahun 2024.

“Walikota dan Kepala Bapenda diminta untuk melakukan tindakan korektif, yakni menyusun dan menetapkan Perwali tentang PBB-P2. Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja, untuk melaksanakan tindakan korektif, sejak diterimanya LHP Ombudsman,” tegas Abbas.

Abbas mengingatkan agar permintaan Ombudsman segera ditindaklanjuti dengan langkah konkrit oleh Walikota dan Kepala Bapenda, sebab Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya. Dan terpenting tidak berlarut-larut merugikan masyarakat.

LHP Ombudsman ditandatangani Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Aan Andrian, tertanggal  11 September 2025

Ketua Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Kota Baubau, Syafri Rahman, berharap Bapenda berbenah secara internal, menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak membuat kebijakan tanpa payung hukum.

“Kami selaku pengusaha dituntut untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, maka begitu pula pemerintah, bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Syafri menambahkan, ia bersama rekan-rekan pengusaha pengembang perumahan mengagendakan untuk menemui Walikota, guna menyampaikan langsung adanya pelanggaran administrasi, hingga dugaan terjadinya pungli terhadap masyarakat.   

“Saya kira ini perlu ditindaklanjuti dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Yang kemudian mengawasi Bapenda, agar tidak seenaknya membuat aturan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Attachment.png

Komentar