Wakatobi
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014, masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Indonesia kini diperpanjang selama dua tahun. Periode kerja awal Kades yang hanya enam tahun, bertambah jadi delapan tahun.
Di Wakatobi, ada 58 Kepala Desa yang telah resmi mendapat perpanjangan pengabdian, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 520-578 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Wakatobi periode 2018-2026 dan periode 2021-2029.
Seremoni pengukuhan berlangsung di alun-alun Merdeka Wangi-wangi, Sabtu (14/9/2024).
Bupati Wakatobi H Haliana mengucapkan selamat dengan adanya penambahan periode jabatan kepala desa. Menurutnya, ini bukan soal perpanjangan masa jabatan, namun pengabdian yang panjang kepada masyarakat. “Perpanjangan dari apa yang telah kita programkan, yang telah kita niatkan, dan telah kita cita-citakan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat kita,” ucap Haliana, memberikan pengarahan.
Dalam momentum ini, juga dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK desa, menyesuaikan periode kerja kepala desa.
“Begitu pula saya mengucapkan selamat kepada Ketua Tim Penggerak PKK di desa yang baru saja dikukuhkan,” sambungnya.
Kepada pihak terkait, Haliana juga meminta agar segera dilakukan penyelesaian administrasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang juga ikut diperpanjang masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
01 Wakatobi ini mengharapkan supaya hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah desa yang sudah terjalin selama ini terus ditingkatkan.
Utamanya dalam hal mengemban tugas-tugas pemerintahan bersama pemerintah desa, Haliana mengapresiasi karena berkat kolaborasi, kerja keras bersama, sudah berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Wakatobi, tahun 2023.
“Tahun ini seyogianya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan KH Mahruf amin mengharuskan kita agar persoalan kemiskinan ekstrim itu harus 0 persen. Alhamdulillah berkat kerja keras kita, kerja kolaborasi, serta kerja kerja gotong royong kita, dulunya ditahun 2022, kemiskinan ekstrim diangka 5 persen, ditahun 2023, data statistik Wakatobi telah menunjukkan diangkat 0,67 persen,” urainya.
Selain kemiskinan ekstrim, tugas penting yang mesti diselesaikan adalah persolan stunting. “Yang harapan kita agar ini juga turun dibawah dua digit. Ini juga adalah tugas berat pemerintah desa agar bisa membantu pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Agar bisa mendeteksi semua masyarakat kita yang berpotensi stunting,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wakatobi H Safiuddin melaporkan bahwa dari jumlah 58 kades ini, sebanyak 15 orang yang tahun 2024 akan berakhir masa abdinya, diperpanjang hingga 2026. Kemudian ada 42 kades yang berakhir tahun 2027, diperpanjang hingga 2029.
“Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah yang diberikan kepada kita semua, maka rangkaian pengukuhan perpanjangan kepala desa dan ketua tim penggerak PKK desa, dilaksanakan dengan beberapa agenda penting, yaitu rapat koordinasi tekhnis (Rakortek) aparatur desa dan kelembagaan desa,” tutur Safiuddin.
Safiuddin juga menyinggung beberapa capaian prestasi penting yang diraih tahun ini. Pertama, peringkat 197 dari 430 kabupaten se Indonesia, dan peringkat kedua tingkat Sulawesi Tenggara, dalam pencapaian penilaian indeks desa membangun.
Sebagai instrumen keberhasilan pembangunan desa peringkat ketiga tingkat Sulawesi Tenggara pengelolaan dana desa sebagai instrumen ketaatan dan ketepatan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel. (Redaksi)
Komentar