Wakatobi
Dugaan penganiayaan nenek Hj Wa Ode Siti Haila oleh nenek WM di Wakatobi berujung saling lapor di Polsek Tomia Timur. Setelah nenek Haila pelapor sebagai korban penganiyaan, WM sebagai terlapor kini juga melapor sebagai korban dugaan penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur Hajarul membenarkan pihaknya telah menerima laporan nenek Haila, dan saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Kronologis kejadian yang dilaporkan nenek Haila, terlapor WM datang-masuk kedalam rumah nenek Haila di kelurahan Bahari, dan mengeluarkan kata kasar kepada pelapor. Tidak hanya itu, pelaku menyerang nenek Haila dengan cara mencakar dibagian wajah.
Akibat penganiayaan, nenek Haila mengalami sejumlah luka cakaran dan berdarah-darah. Didampingi keluarga, korban segera melapor di Polsek Tomia Timur.
Kanit Reskrin Polsek Tomia Timur memastikan jika prosesnya nanti akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Perkembangannya nanti kami kabari ya,” tulis Hajarul melalui pesan elektronik, Minggu 26/1/25.
Keluarga nenek Haila menyayangkan penganiayaan ini dan memastikan pakan mengawal kasus ini sampai tuntas diranah hukum. Sebagai bukti keseriusan, pihak keluarga akan menggunakan pengacara (advokat) untuk menempuh keadilan.
Pihak keluarga meminta kepada pihak Polsek Tomia Timur, agar memproses kasus ini dengan adil. Dan berharap pelaku dijerat dengan pasal yang setimpal dengan perbuatannya.
Pihak keluarga terlapor WM melalui anaknya, Jamsini menegaskan bahwa WM juga melaporkan dugaan penganiayaan di Polsek Tomia Timur. Menurut mereka, WM juga mengalami luka.
Jamsini menjelaskan, kasus ini terkait emas yang dijual oleh cucu WM kepada suami nenek Haila (Almarhum H Ahmad Yamin) diakhir 2019. Emas itu menurut Jasmini, dicuri oleh cucu WM.
Pihaknya bermaksud menebus emas itu namun belum mendapat kepastian. Hingga akhirnya terjadi cekcok secara fisik.
Nenek Haila menjelaskan, cucu WM bermaksud menjual emas kepada suaminya (Almarhum H Ahmad Yamin). “Waktu itu Almarhum sudah meminta kepada cucu WM tersebut untuk konfirmasi kembali ke rumahnya, apakah disetujui dengan harga begitu,” katanya.
Cucu WM lantas datang kembali dan dengan mantap memastikan bahwa emas itu sudah diaetujui untuk dijual, dengan alasan mendesak untuk membayar SPP, dengan limit waktu sisa satu hari. Karena merasa kasihan, Almarhum H Ahmad Yamin pun membeli emas itu dengan harga yang sudah disepakati.
Nenek Haila membenarkan jika pihak WM bermaksud menebus kembali emas itu. Namun karena akadnya jual beli, maka pihaknya berharap agar emas itu dibeli dengan kesepakatan harga baru, bukan ditebus sesuai harga 2019.
Nenek Haila menambahkan, pihaknya selalu meminta agar WM juga menghadirkan cucunya yang dahulu menjual emas tersebut kepada H Ahmad Yamin. Namun WM selalu menyampaikan bahwa cucunya ada di Weda sehingga sulit untuk berkomunikasi.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan cucu WM yang menjual emas tersebut tak lain adalah anak Jamsini. (Redaksi)