Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton, Siti Darniati SH (Kasi Pidsus) dan Karimudin SH (Kasi Intel)
Buton
Sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Buton digelar secara virtual. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Darniati SH (Kasi Pidsus) dan Karimudin SH (Kasi Intel).
JPU membacakan surat dakwaan dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Terkoneksi via layar dengan Majelis Hakim yang berada di kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Kendari, sedangkan Terdakwa serta penasehat hukumnya berada di Lapas Baubau.
Siti Darniati mengatakan, sidang, Rabu (23/2/22) sore ini, penasehat hukum Terdakwa Lajuhani tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan tatap muka, di PN Tipikor di Kendari, 9 Maret 2022, dengan agenda pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi.
“Karena terdakwa ditahan di Lapas Baubau, jadi sebelum sidang 9 Maret nanti, sudah kami limpahkan ke Kendari,” jelas Siti Darniati usai sidang .

Sidang pertama ini berlangsung lancar, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr Imade Sukadana SH MH, dan dua anggotanya. Panitera pengganti, Sabir SH. Penasehat Hukum Terdakwa, Sumade SH.
Siti Darniati menambahkan, sejak proses penyidikan sampai penuntutan, pihaknya telah menyampaikan kepada terdakwa, dan keluarga, juga penasehat hukum terdakwa, bahwa jika ada pengembalian dugaan kerugian negara, maka akan menjadi pertimbangan hukum.
Terdakwa adalah mantan Kepala Desa Holimombo Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton yang diduga melakukan tipikor DD (pekerjaan fiktif) tahun anggaran 2020, dengan dugaan kerugian negara Rp220 juta lebih. Modusnya, diduga membuat pelaporan adanya kegiatan yang telah direalisasikan sepanjang tahun 2020 dan dimasukan dalam SILPA. Namun kenyataannya dana tersebut telah digunakan, dan kegiatannya tidak ada atau fiktif.
Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kemudian denda paling sedikit Rp200.000.000. Dan masa subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000. [Red]









Komentar