Dr Ridwansyah Taridala MSi (Sumber: kendarikota.go.id).
Kendari
Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi “Permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/grastifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia”, Sekretaris Daerah Kota Kendari (eks Kepala Bappeda Kendari), RT, ditahan. Penahanan dilakukan, setelah Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan RT sebagai Tersangka bersama seorang Tersangka lainnya, SM dalam jabatannya sebaga Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah (SK Wali Kota Kendari tahun 2021 / 2022).
Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : print-03/p.3/fd.1/03/2023 tanggal 06 maret 2023. Langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan guna membongkar praktek rasuah yang dilakukan duo Tersangka.
Kasus ini dalam pengembangan Penyidik, dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa Tersangka baru, yang keterlibatannya sedang didalami oleh Penyidik.
Kajati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya SH MH menyatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemkot Kendari khususnya, dan diseluruh wilayah Sultra pada umumnya.
“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan / perizinan, agar tidak menghambat proses investasi, oleh pelaku usaha di provinsi sulawesi tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegas Kajati, melalui keterangan pers Kasi Penkum Dody. (Redaksi)









Komentar