Kasamea.com
Undang-Undang Dasar mengatur sistem pemerintahan negara, Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Melihat kembali kebelakang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa neraca pemerintah Kota Baubau per 31 Desember 2018, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kota Baubau tahun 2018 yang memuat opini wajar tanpa pengecualian dengan nomor 19.A/LHP/XIX.KDR/05/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan LHP atas sistem pengendalian intern nomor 19.B/LHP/XIX.KDR/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada pemerintah Kota Baubau terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah Kota Baubau tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada pemerintah Kota Baubau, Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan dan kecurangan diantaranya sebagai berikut:
- Penggunaan bantuan hibah dan bantuan keuangan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp268.596.725,00 dan proses verifikasi dokumen proposal dana hibah PAUD tidak optimal
- Realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp187.502.248,00
- Pengelolaan retribusi pasar atas sewa kios pada pasar Wameo tidak sesuai ketentuan
- Pelaksanaan penerimaan retribusi tempat pelelangan ikan pada Dinas Perikanan tidak tertib
- Pengeluaran kas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Baubau tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp82.906.000,00
- Keterlambatan penyelesaian dua paket pekerjaan pada dua OPD belum dikenakan denda sebesar Rp56.601.721,61
- Kelebihan pembayaran atas kegiatan belanja modal pada lima OPD sebesar Rp811.689.000,00.
BPK mencatat, beberapa pelaksana pekerjaan telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp711.287.000,00 dengan rincian:
Pekerjaan optimalisasi SPAM Wolio sebesar Rp32.684.100,00 pada tanggal 18 April 2019. Pekerjaan pembangunan RKB SDN 1 Wajo sebesar Rp23.776.100,00 pada tanggal 22 April 2019. Pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Lowu-lowu sebesar Rp4.293.600,00 pada tanggal 23 April 2019. Pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi-Sorawolio tahap I sebesar Rp546.173.600,00 pada tanggal 2 Mei 2019. Pekerjaan pembangunan kantor camat Murhum sebesar Rp33.480.0000,00 pada tanggal 2 Mei 2019. Pekerjaan pembangunan gedung instalasi pemeliharaan sarana rumah sakit (IPSRS) sebesar Rp3.926.900,00 pada tanggal 2 Mei 2019. Pekerjaan renovasi/rehabilitasi gedung instalasi farmasi/gudang obat/apotik (DAK) sebesar Rp51.001.00 tanggal 2 Mei 2019. Dan pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Kadolomoko sebesar Rp15.951.200,00 pada tanggal 7 Mei 2019.
Atas temuan diatas BPK merekomendasikan kepada Walikota Baubau agar memerintahkan Direktur BLUD RSUD Baubau untuk tidak merealisasikan pembayaran utang atas pengadaan PC review workstation dan central diagnostic workstation sebesar Rp100.402.000,00, dan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur BLUD RSUD dan Sekretaris Daerah kota Baubau agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kinerja bawahannya. PPK Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BLUD RSUD dan Sekretaris Daerah kota Baubau agar lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Direksi Teknis paket pekerjaan Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BLUD RSUD dan Sekretaris Daerah kota Baubau agar lebih cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Dan panitia penerima hasil pekerjaan Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BLUD RSUD dan Sekretariat Daerah kota Baubau agar lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan.
Disisi lain, negara Republik Indonesia mengatur melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor:
Pasal 2
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan palng lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Unsur-unsur kedua pasal tersebut meliputi: 1. Setiap orang, 2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, 3. Dengan cara melawan hukum, 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[Red]









Komentar