Magnet Investasi, Pemkot dan DPRD Baubau Siapkan Perda Penanaman Modal
Pemerintah Kota Baubau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, sebagai langkah strategis untuk memperbarui regulasi investasi, agar selaras dengan perkembangan peraturan nasional, sekaligus memperkuat daya saing investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Baubau.
Dokumen Rancangan Perda tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Baubau, Yusran Fahim, kepada Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri, dalam rapat paripurna di aula kantor DPRD Kota Baubau, Senin 8 Juni 2026.
Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, dalam pengantar penyampaian Ranperda mengungkapkan, bahwa regulasi baru ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menyesuaikan kebijakan investasi dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Menurutnya, sinkronisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak, agar kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, adaptif, dan mampu memberikan kemudahan bagi investor.
“Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan regulasi investasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum. Sekaligus, mampu mendorong peningkatan investasi yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, serta kesejahteraan masyarakat Kota Baubau,” urainya di hadapan peserta rapat paripurna.
Substansi utama Ranperda mencakup penyusunan rencana umum penanaman modal daerah, pemetaan potensi investasi melalui sistem informasi investasi daerah, penguatan layanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), hingga pengaturan mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi yang terukur dan akuntabel.
Kebijakan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan minat investor sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Pemkot Baubau mencatat sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tren positif. Berdasarkan data tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Baubau mencapai 4,36 persen, tingkat pengangguran turun menjadi 3,99 persen, angka kemiskinan berada pada 7,40 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 79,61 poin.
Di sektor investasi, realisasi investasi yang pada 2021 sebesar Rp10,37 miliar meningkat signifikan menjadi Rp656,94 miliar pada 2023, sedangkan hingga triwulan III 2025 telah mencapai Rp97,18 miliar dari target Rp130 miliar.
Walikota Yusran Fahim mengakui masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu dibenahi, antara lain belum terintegrasinya secara optimal rencana detail tata ruang dengan sistem OSS, promosi investasi yang belum maksimal pada tingkat regional hingga internasional, pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Baruga yang belum optimal, serta regulasi insentif daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan investasi saat ini.
“Potensi ekonomi Baubau sangat besar, namun belum sepenuhnya termanfaatkan. Karena itu, pembaruan regulasi investasi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing daerah dan mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan,” katanya.
Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri, menyambut baik penyampaian Ranperda dan berkomitmen untuk mengawal proses pembahasannya secara mendalam. Menurutnya, regulasi investasi yang kuat diperlukan agar mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan daerah.
“Kami di DPRD akan mencermati seluruh substansi Ranperda ini secara komprehensif, agar menghasilkan regulasi yang implementatif, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu mendorong peningkatan investasi dan pendapatan daerah,” ujar Ardin Jufri.
DPRD dan Pemerintah Kota Baubau sepakat bahwa keberadaan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mempercepat masuknya investasi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memperkuat posisi Baubau sebagai kota jasa serta simpul transportasi laut strategis di kawasan Sulawesi Tenggara.









Komentar