Kasamea.com, Baubau
Pemerintah kota Baubau masih menunggu perintah dari pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seperti diketahui, program PPKM yang sebelumnya ditetapkan pemerintah pusat, efektif berlaku hanya sampai tanggal 19 Juli 2021.
Penerapan PPKM, Pemkot Baubau sendiri mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Baubau, nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian pencegahan covid-19 di kota Baubau.
“Kita akan patuh sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah diatas kita, yaitu Gubernur dan Presiden. Wali Kota adalah bagian dari NKRI, jadi apa yang diperintahkan pemerintah pusat, kita pasti patuh,” demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar, Senin (19/7).
Kepada sejumlah awak media, di rumah kediamannya, Roni juga memastikan memastikan kondisi RSUD Baubau masih stabil. Penanganan, perawatan, pengobatan pasien covid-19 atau non covid-19 berjalan baik, sesuai.SOP, oleh para dokter dan tenaga kesehatan/medis.
Surat Edaran Wali Kota Baubau nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian pencegahan covid-19 di kota Baubau, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPPKBM) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Selanjutnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atas pengendalian COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 550/2481 tentang ketentuan protokol transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Provinsi Sulawesi Tenggara.
[Red]









Komentar