Kendari
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan karyawan PT MS, yang diduga menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Selasa 25 Februari 2025.
Pernyataan sikap AJI Kendari, Ketua Nursadah dan Sekretaris Sekretaris Randi Ardiansyah, menguraikan, berdasarkan keterangan para jurnalis yang berada di lokasi, karyawan dimaksud menghadang wartawan yang hendak meliput berita, memeriksa kartu identitas jurnalis secara sewenang-wenang, bahkan mendorong beberapa wartawan agar tidak memasuki ruangan RDP.
“Tindakan ini jelas merupakan bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Nursadah.
AJI Kendari menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak memperoleh akses informasi dan melakukan peliputan tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun. Pemeriksaan identitas dan pengamanan dalam ruang rapat DPRD adalah kewenangan aparat keamanan yang bertugas, bukan karyawan perusahaan swasta.
Atas peristiwa ini, AJI Kendari menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan karyawan PT Marketindo Selaras yang telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik, termasuk menghadang, mengintimidasi, dan mendorong wartawan saat meliput RDP.
2. Menuntut PT Marketindo Selaras untuk bertanggung jawab atas tindakan karyawannya serta meminta klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang menjadi korban.
3. Mendesak DPRD Provinsi Sultra dan aparat keamanan untuk memastikan setiap kegiatan yang bersifat publik dapat diakses oleh jurnalis tanpa adanya hambatan atau intervensi dari pihak yang tidak berwenang.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Mengajak seluruh jurnalis untuk tetap bersolidaritas dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Setiap upaya membungkam pers adalah ancaman bagi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akurat,” tegas Nursdah lagi. (Redaksi)
Komentar