Biaya Masuk Pantai Nirwana, Berapa untuk Baubau ?

Kasamea.com, Baubau

Pantai Nirwana adalah destinasi wisata alam unggulan Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Panorama, pasir putih nan halus, jernih air lautnya, akrab memanjakan pengunjung, yang datang tak hanya warga dari dalam Kota, dari luar Kota pun ramai berpiknik ria disini.

Seiring berjalannya waktu, Pantai Nirwana juga kian marak dikunjungi penikmat wisata bawah laut (diving).

Tak tinggal diam, Pemerintah Kota Baubau telah ikut menunjang mengadakan berbagai fasilitas yang ada di Pantai Nirwana, diantaranya pengaspalan jalan masuk, gazebo, membuka area parkir, gerbang pintu masuk sekaligus pos jaga dan tempat penarikan retribusi. Juga Menara Pemantau.

Selain sebagai ikon pariwisata, Pantai Nirwana adalah sebuah kampung kecil yang dihuni beberapa kepala keluarga nelayan, pemilik lahan di pesisirnya. Disini mereka berjualan berbagai kebutuhan pengunjung, juga menyewakan gazebo, toilet, serta berbagai peralatan pelengkap rekreasi, seperti banana boat, perahu (lokal: koli-koli), ban, pelampung anak, termasuk peralatan snorkling. Bisa dibayangkan betapa besar dampak perekonomian yang dirasakan keluarga nelayan di Pantai Nirwana dalam setiap tahunnya, ditengah ramainya ribuan pengunjung.

Muncul pertanyaan, seberapa besar pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan Pemerintah Kota Baubau dari obyek wisata bernama Pantai Nirwana ini ?. Konon, pantai Nirwana sampai saat ini belum memberikan sumbangsih yang cukup besar untuk PAD, padahal setiap pengunjung, baik orang dewasa, remaja, pelajar, mahasiswa, juga anak-anak, semua wajib membayar biaya masuk. Termasuk pula biaya masuk kendaraan roda empat, dan roda dua.

Terkini, ada pula Karcis Masuk Kawasan Wisata Pantai Nirwana yang didalamnya tertulis “Nirwana Mahada Group” ……… Karcis ini dibuat oleh siapa, pemasukannya untuk siapa, dan berpayung hukum apa ?. Disisi lain, Negara telah mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, lanjut turunannya, Batas Sempadan Pantai. Lebih jauh, intervensi Pemerintah Kota Baubau dalam menunjang fasilitas yang ada di Pantai Nirwana, menggunakan APBD yang tentu tak sedikit nilainya.

Terkait permasalahan yang telah cukup lama berlangsung ini, dimana peran DPRD Kota Baubau dengan fungsi kewenangannya ?. Bukankah akan lebih baik bila Pantai Nirwana juga dapat menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar ?, sembari menuntaskan pekerjaan rumah yang juga sudah sangat lama terabaikan, yakni pungutan liar parkir kendaraan, yang marak di negeri Khalifatul Khamis.

Catatan LM Irfan Mihzan

Komentar