Bincang Santai FPM Baubau “Daging Semua”

Baubau

Forum Pengusaha Muslim Kota Baubau (FPM Baubau) Minggu 23 Februari 2025 menggelar bincang santai. Menghadirkan narasumber pakar, seorang financial planner, owner 7 perusahaan, H Yuliansyah ST ME CFP, mengusung tema “Inspirasi Muslim Preneur”.

Menampilkan slide power point yang menyejukkan, Yuliansyah memaparkan materi tentang kiat membangun bisnis berbuah berkah. Bagaimana pondasi bisnis syariah, termasuk muamalah sebagai salah satu syariat Islam dalam bidang ekonomi.

“Pengusaha terutama pengusaha muslim sudah harus berpikir untuk melejit. Namun disisi lain jangan menabrak rambu-rambu yang ada, karena bila itu terjadi, dalam konteks muamalah, pasti dua kemungkinan yang akan terjadi, terzolimi atau menzolimi,” ujarnya, dalam wawancara singkat usai bincang santai.

Ia pun mencontohkan seperti Gojek, diawal-awal pembuatan/pengoperasiannya, tanpa akad yang jelas. Pertamakali yang terzolimi Gojek sendiri, dengan pemberian banyak insentif, dan saat ini justru driver yang merasa terzolimi.

“Islam mengajarkan kita, kalau kita pakai muasal Islam, insyaAllah customernya happy, kita happy,” yakinnya.

Yuliansyah meyakinkan, agar para pengusaha utamanya pengusaha muslim, jangan khawatir dengan ketaatan, karena pasti penuh dengan keberkahan. ”Ketaatan adalah solusi sebenarnya hari ini,” lugasnya.

Bincang santai berlangsung di salahsatu kedai kopi, di negeri Sara Patanguna, dipandu master off ceremony (Mc) La Ode Syawal, dan moderator Ikhlas Qadar. Diisi sesi tanya jawab, dialog interaktif yang konstruktif. Beberapa peserta berkonsultasi tentang usaha yang mereka jalankan, agar tetap dalam koridor muamalah.

FPM Baubau terbentuk Februari 2022, sebagai wadah silahturahmi, menjalin keakraban para pengusaha muslim, khususnya di Baubau. Disini juga tempatnya sharing informasi tentang bagaimana menjalankan bisnis atau usaha yang berkah dunia akhirat.

Ketua FPM Baubau, Radlus, mengatakan, pesan dalam bincang santai kali ini, hendaknya pengusaha muslim wajib terikat pada hukum syariat Islam dalam menjalankan usahanya, agar berkah. Menyatukan pemikiran, perasaan, serta perbuatan yang sama, menjalankan usaha sesuai syariat Islam.

Muamalah merujuk pada interaksi atau hubungan sosial dan ekonomi antar individu dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam konteks bisnis atau usaha. Prinsip-prinsip muamalah mengatur berbagai aspek seperti jual beli, sewa, hutang-piutang, serta segala bentuk transaksi yang bersifat duniawi, dengan tujuan untuk menjaga keadilan, transparansi, dan keberkahan.

(Redaksi)

Komentar