Dr Burhanuddin SH MH
Kasamea.com
Keseriusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dalam memperbaiki marwah lembaga adhyaksa bukan hisapan jempol semata. Selain terus mendorong jajarannya agar senantiasa bekerja penuh integritas dan profesional, Jaksa Agung tak segan akan melakukan pencopotan dari jabatan.
Ini ditegaskan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja, menekankan arahannya khusus kepada dan para Kajari di wilayah Kejati Bali, Selasa 2 November 2021, bertempat di Aula Kejati Bali. Bahwa, salah satu agenda utama selaku Jaksa Agung adalah memperbaiki marwah Kejaksaan, dimana diantaranya adalah faktor integritas dan profesionalitas.
“Pengangkatan saudara sebagai kepala satuan kerja adalah perpanjangan tangan saya untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan tansparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban. Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain,” tegas Jaksa Agung.
https://www.kasamea.com/dugaan-korupsi-pasar-palabusa-laki-jaksa-ditantang-buktikan-permufakatan-jahat/
Profesionalitas seorang Jaksa, menurut Jaksa Agung, diuji dalam menangani suatu perkara. Untuk itu Ia menekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah, serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan.
Sehingga kata dia, tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain. Bangun dan jalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.
Jaksa Agung berpesan, agar menjadikan peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi, perlu dilakukan klarifikasi, guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud. Sehingga jelas duduk perkaranya.
“Saya akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Namun sebaliknya, segera saya copot dan mengevaluasi jabatannya jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. Jangan main-main, saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi,” tegasnya lagi.
Untuk itu, Jaksa Agung telah memerintahkan JAM Pidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi. (K.3.3).
(Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung –
Siaran Pers Nomor: PR – 861/010/K.3/Kph.3/11/2021 Jaksa Agung Republik Indonesia Memerintahkan JAM Pidsus untuk Melakukan Eksaminasi atas Kalahnya Pra Peradilan Kejari Kuansing.
Jakarta, 2 November 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH).
(Red)
Komentar