La Ode Muslimin Hibali SE MSi
Kasamea.com, Baubau
Satuan Tugas Satgas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Baubau kini membolehkan restoran menerima pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Setelah sebelumnya aturan hanya membolehkan 25 persen.
Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau Nomor: 15/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak tanggal 7 September 2021 hingga diterbitkan SE selanjutnya.
“SE PPKM terbaru ini pada dasarnya hampir sama dengan yang lalu. Cuma restoran saja yang sedikit berubah dari batas pengunjung 25 persen, sekarang 50 persen dari kapasitas,” terang Muslimin, Selasa (14/9).
Muslimin melanjutkan, alasan agak longgarnya aturan dalam SE kali ini, selain berdasarkan instruksi Mendagri juga berdasarkan aturan Satgas Covid-19 pusat, bahwa daerah yang tidak berstatus zona merah dalam peta sebaran covid-19. Hal itu demi meningkatkan perekonomian di daerah itu.
Kota Baubau saat ini kondisinya empat kecamatan berstatus zona oranye yaitu Wolio, Murhum, Kokalukuna, dan Lealea. Kemudian, Betoambari zona kuning serta Bungi dan Sorawolio masuk zona hijau.
“Jadi daerah kita tergolong zona resiko sedang hingga aman, tidak ada yang zona merah atau resiko tinggi,” jelas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Baubau ini.
Kendati aturan sudah lebih longgar, Muslimin mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, dengan mencuci tangan atau menyiapkan hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Lalu yang punya pesta pernikahan kami ingatkan harus komitmen agar jangan dulu ada sajian prasmanan, cukup nasi kotak saja diberikan kepada tamu undangan. Hal itu demi mencegah penularan virus,” tegasnya.
[LM Irfan Mihzan]









Komentar