Damai Secara Kekeluargaan, Dugaan Pornografi di Baubau Diselesaikan dengan RJ

Damai Secara Kekeluargaan, Dugaan Pornografi di Baubau Diselesaikan dengan RJ

Baubau

Dugaan pornografi yang sebelumnya dilaporkan seorang perempuan inisial AK di Kota Baubau, berdamai secara kekeluargaan. Kasus tersebut diselesaikan melalui kesepakatan antara kedua belah pihak. Kuasa hukum AK, Advokat La Ode Andi SH, mengatakan kliennya telah menerima perdamaian tersebut, dibuktikan dengan surat yang ditandatangani kedua pihak.

Andi menjelaskan, kesepakatan damai itu menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk menempuh pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Menurut dia, penyelesaian tersebut mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan para pihak, bukan semata-mata pembalasan melalui proses pidana.

“Perkara ini antara pelapor dan pihak terlapor sudah berdamai. Klien kami tidak keberatan, dibuktikan dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.

Andi mengatakan, dalam hukum pidana dikenal mekanisme keadilan restoratif, yang dapat menjadi jalan penyelesaian perkara, apabila memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut pendekatan tersebut yang ditempuh kedua belah pihak, setelah mencapai kesepakatan damai.

Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan Pasal 79 hingga Pasal 88 yang mengatur mekanisme keadilan restoratif. Ketentuan tersebut mengatur pemulihan keadaan semula, melalui mekanisme dan persyaratan tertentu, tetapi tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui jalur ini.

Selain menyampaikan adanya perdamaian, Andi juga menyatakan bahwa menurut keterangan yang diterimanya, pihak terlapor tidak menyebarkan video tersebut kepada khalayak ramai. Ia mengatakan video itu hanya berada dalam lingkup komunikasi pribadi antara pihak-pihak terkait.

“Perlu kami tegaskan, berdasarkan keterangan yang kami terima, video tersebut tidak disebarkan oleh terlapor ke khalayak ramai, melainkan hanya dalam lingkup privat antara para pihak,” kata Andi.

Meski demikian, status penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Adanya surat perdamaian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perkara telah dihentikan secara resmi.

Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor AR, Advokat La Ode Samsu Umar SH MH, membenarkan kedua pihak telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian, dan surat pernyataan bersama terkait laporan informasi Nomor: LI/330/VIII/2026/Reskrim di Polres Baubau.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan, dan sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai, serta tidak melanjutkan proses hukum, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen yang ditandatangani.

Umar menekankan, kesepakatan ini perlu dicermati berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan, dengan pengecualian apabila korbannya anak atau penyandang disabilitas.

“Para pihak diharapkan menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak semua pihak,” ungkapnya.

 

Komentar