Dilaporkan eks Pj Bupati, Wartawati di Buton Ungkap Skenario Jebakan dan Pembungkaman Pers

Advokat Samsul SH MH didampingi rekannya saat konferensi pers di salahsatu kedai kopi

Buton

Eks Pj Bupati Buton, La Haruna, melaporkan seorang wartawati (YW inisial) atas dugaan pemerasan dan ancaman intimidasi, Selasa 20 Mei 2025, di Polres Buton. YW pun menanggapinya dengan santai, sebab menurutnya laporan tersebut diawali dengan sebuah skenario jebakan, yang mengindikasikan pembungkaman pers serta upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis.

Samsul SH MH selaku Kuasa Hukum La Haruna, mengatakan, dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam pasal 36B ayat (2) KUHP atau tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 ayat (2) KUHP. Sedangkan dugaan tindak pidana ancaman dan intimidasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

Samsul menguraikan kronologis yang dialami kliennya, bermula dari terlapor yang menghubungi kliennya,  menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana permasalahan fee proyek di Buton tahun anggaran 2024 (Saat La Haruna masih sebagai Pj Bupati Buton), yang akan diberitakan melalui media, oleh lima media di Pasarwajo. Namun terlapor kemudian menawarkan untuk mencabut pemberitaannya (take down) tidak menerbitkan berita tersebut apabila diberikan sejumlah uang, yang jelas merupakan bentuk intimidasi dan pemerasan yang melanggar hukum.

“Kami menilai bahwa tindakan ini tidak hanya mencemarkan nama baik profesi wartawan tetapi juga telah menyebabkan tekanan psikologis dan kerugian moril terhadap klien kami. Oleh Karena itu kami mengambil langkah hukum tegas untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah serta integritas klien kami,” urainya.

Samsul mengatakan, pihaknya menyadari pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi, namun kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau memeras individu atau institusi lain demi kepentingan pribadi. Jurnalisme yang beretika dan bertanggung jawab adalah pilar penting negara hukum.

“Kami juga mengimbau kepada rekan rekan media dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas asal usul kebenarannya. Proses hukum akan kami tempuh sesuai koridor yang berlaku, dan kami percaya pada profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara adil dan transparan,” pungkasnya.

Sementara terlapor YW menghormati serta menghargai proses hukum yang ditempuh La Haruna, dan akan bergulir disatuan Bhayangkara Buton tersebut. Namun ia merespon santai saja, sebab menurutnya laporan tersebut tak berdasar hukum.

“Biarkan saja berproses karena apa yang dituduhkan itu tidaklah berdasar. Nanti kita lihat siapa yang ingin membungkam dan menghalangi kebebasan pers,” katanya, balik menyentil.

Terlapor YW membeberkan bahwa La Haruna lah yang sebelumnya, dibeberapa waktu lalu, memintanya mengamankan sejumlah pemberitaan di media, yang menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan fee proyek saat La Haruna masih sebagai Pj Bupati Buton.

“Bahkan saya diminta La Haruna untuk melakukan mediasi kepada wartawan yang sudah menayangkan pemberitaan terkait dirinya. Itu murni inisiatif La Haruna yang meminta saya untuk dikomunikasikan,” tegas perempuan bersertifikat kompetensi wartawan ini.

Lebih lanjut YW membocorkan, bahwa komunikasi yang dilakukannya dengan sejumlah rekan sejawat wartawan, permintaan La Haruna ditolak mentah-mentah. Sehingga pemberitaan tentang “skandal fee proyek” terus mewarnai pemberitaan media cyber. Terlebih kata YW, perkara dugaan fee proyek tersebut telah dilaporkan oleh para pegiat anti korupsi, ke Kejari Buton.

“Inikan menjebak. La Haruna yang awalnya meminta saya memfasilitasi untuk menghentikan pemberitaan sejumlah media. Namun saat mediasi gagal, malah saya yang dilaporkan,” tegasnya lagi. (Redaksi)

Komentar