Kasus OTT, Eks Inspektur Baubau Didakwa Pemerasan

Kendari

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan website di Inspektorat Daerah Kota Baubau tahun anggaran 2025. Terdakwa adalah eks Kepala Inspektorat Baubau (eks Inspektur) inisial AA, dan terdakwa lainnya seorang ASN Pemkot Baubau inisial LM.

Sidang, Rabu 15 Oktober 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin SH MH, didampingi hakim anggota Drs Parsungkunan SH MH, dan Muhammad Nurjalil SH MH.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Gustiawan SH MH membacakan dakwaan, bahwa AA selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Inspektorat Baubau, diduga mengarahkan LM untuk meminta uang kepada Direktur PT MKF, ARK (inisial), selaku penyedia jasa dalam proyek pengadaan website senilai Rp148,9 juta.

Iwan Gustiawan menjelaskan, terdakwa bersama bawahannya memaksa pihak penyedia menyerahkan sebagian dana proyek, dengan ancaman akan mempersulit pekerjaan perusahaan.

“Terdakwa secara bersama-sama memaksa penyedia, yaitu Direktur PT MKF, untuk menyerahkan sebagian dana proyek pengadaan website,” kata Iwan, membacakan surat dakwaan.

Iwan Gustiawan menambahkan, terdakwa juga mengarahkan agar penyedia hanya menerima Rp40 juta, sementara sisanya Rp94 juta diserahkan kepada AA, melalui LM. Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tindakan terdakwa melanggar ketentuan hukum dan etika penyelenggara negara,” sebutnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) tersebut menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus OTT

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan website senilai Rp150 juta, yang telah diselesaikan dan diserahkan oleh PT MKF pada Juni 2025. Namun sebelum pencairan dana, terdakwa dan bawahannya diduga meminta bagian dari pembayaran proyek, dengan alasan kebutuhan internal instansi.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Baubau kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT), 14 Juli 2025, di Lorong Artum, Jalan Betoambari. Saat itu, uang Rp40 juta dalam tas hitam diserahkan dari pihak penyedia kepada LM. Tak lama kemudian, penyidik mengamankan AA di kantor Inspektorat Baubau, dan menyita sejumlah dokumen proyek.

AA maupun LM yang kini berstatus terdakwa, ditahan untuk kepentingan hukum. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Inspektorat Baubau dan PT MKF.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung proses dan transaksi dalam perkara ini,” pungkas Iwan Gustiawan.

(Redaksi)

Komentar