Pembunuhan Polisi di Buton Bermotif Dendam Namun Salah Sasaran

Buton

Polres Buton menggelar konferensi pers terkait pembunuhan yang mengakibatkan wafatnya Aiptu (Anumerta) Fajar Iwu SH, seorang anggota Polsek di Polres Buton, saat menjalankan tugas, 14 April 2025.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha SH SIK MMtr, mengungkapkan, dugaan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan yang mengakibatkan wafatnya almarhum, bermotif dendam namun salah sasaran. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lelaki inisial LF, kini telah diamankan di Polda Sultra, sementara proses hukumnya tetap ditangani Polres Buton.

Kapolres Ali Rais, didampingi Kasi Humas AKP Suwoto dan Kasatreskrim IPTU Bangga P Sidauruk menguraikan kronologis kejadian, bermula dari satu peristiwa hukum yang berbeda, yakni seorang lelaki berinisial RM yang juga sudah berstatus tersangka.

Bermula dari perselisihan antara LF dan RM di acara hiburan joget, tepatnya di Desa Ambuau Togo Kecamatan Lasalimu Selatan, sekitar Pukul 00.30 Wita. Saat itu RM menggunakan sebilah parang menusuk dan mengenai korban lelaki EK dan lelaki LY, sehingga kedua korban harus dirawat di rumah sakit.

Atas kejadian itu, LF ingin balas dendam, dan diapun mencari RM. Namun RM sudah melarikan diri dan bersembunyi, sehingga LF muncul niatnya untuk menghabisi RM, dan jika tidak mendapatkan RM, maka dia akan menghabisi ayah RM, yaitu LP (Ini yang terbesit dalam benak LF).

“EK ini dia luka gara-gara masalahku, saya harus balaskan, kalau EK sudah luka, jadi orang Karya Jaya siapapun dia harus luka juga. Dan kalau saya tidak dapat RM, maka LP harus luka juga” demikian pengakuan LF, ungkap Kapolres Ali Rais.

Setelah itu LF menuju rumah RM, namun diperjalanan LF singgah mengambil dua lembar baju di jemuran warga setempat, lalu dipakainya. Baju kaos lengan pendek warna abu-abu untuk menutupi wajahnya, dan baju switer warna hitam dipakai untuk melapis baju kaosnya.

Ketika LF tiba di sekitar rumah RM, yang jaraknya sekitar kurang lebih 15-20 meter, LF bersembunyi dan mengintai serta mengamati rumah tersebut. Saat itu LF melihat banyak polisi di rumah RM, termasuk ayah RM (LP). Seketika itu niat LF semakin mantap untuk menargetkan LP.

Tak lama berselang, LF berjalan mendekati rumah, kemudian sambil berlari menuju posisi LP, yang posisi duduknya telah digantikan korban Aiptu Fajar Iwu. Kemudian LF menusuk korban dengan sebilah parang yang dipegang dengan tangan kanannya, sebanyak satu kali mengenai bagian perut sebelah kanan, dan tangan kanan korban.

Setelah itu LF berlari melewati beberapa orang polisi yang ada disitu, lalu melompat dari ketinggian lantai dua, dan melarikan diri. Peristiwa ini terjadi sekitar Pukul 03.30 Wita di Desa Karya Jaya Kecamatan Siotapina.

Tersangka RM disangkakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedanglan tersangka LF disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(Redaksi)

 

 

Komentar