Dugaan Money Politik Tidak Terbukti, La Ode Rafiun “Lapang Dada”

La Ode Rafiun menerima uang yang dikembalikan Bawaslu Buton.

Buton

Dugaan politik uang (money politik), dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024, yang ditangani Sentra Gakumdu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton (Bawaslu Buton), ujung-ujungnya tidak terbukti.

Bijak, La Ode Rafiun berlapang dada, mengganggap permasalahan ini sebagai suatu pembelajaran. Ia mengambil manfaat serta menjadikan pengalaman, yang patut bagi dirinya untuk kembali belajar.

“Bahwa saya baru tau, yang mana dikatakan saudara, dan yang mana dikatakan bukan saudara, yang mana teman baik, dan mana teman yang pura pura baik. Saya harus banyak belajar, untuk melapangkan dada, karena sesulit apapun keadaaan yang saya alami malam itu di Kabawakole, saya harus bisa menerima keadaan itu tanpa harus saya membenci kenyataan yang telah terjadi. Meski saya pahami itu adalah bagian dari skenario politik, yang saya tidak bisa elakkan,” bijaknya.

Kata Rafiun, apa yang disangkakan tidak mampu dibuktikan oleh Sentra Gakumdu, karena tidak cukup bukti. Iapun meminta pengembalian nama baiknya, terkait ada oknum yang meng-viralkan lewat media sosial (Facebook), dan pernyataan Ketua Bawaslu Buton, Maman, di salahsatu media, bahwa dirinya diamankan karena dugaan money politik, yang menurutnya sangat tidak berdasar.

Rafiun menegaskan, pemulihan nama baik tersebut, karena dirinya sebagai Ketua Partai, dan juga masih aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Buton.

Menyangkut dengan yang meng-viralkan video rekaman, Selasa 13 Februari 2024, Pukul 01.00 Wita (dinihari), kejadian di Desa Kabawakole, Rafiun menyatakan, tidak mempersoalkannya, dan tidak akan menempuh jalur hukum. Karena yang melakukannya adalah orang yang ia kenal, yang juga masih keponakannya sendiri.

Meskipun, yang bersangkutan, kata Rafiun, tidak pernah mengenal dirinya sebagai pamannya. Karena saat itu, ada pula keluarga lainnya, yang juga ikut kontestasi Pileg di daerah pemilihan I Kabupaten Buton.

“Kalau saya melapor, itu sama dengan saya berhadapan dengan bayangan saya sendiri, karena dia adalah ponakan saya. Meskipun Kader Partai tidak menerima hal itu, namun karena ini menyangkut pribadi saya, meski berimbas besar terhadap Partai,” jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini, Kamis 14 Maret 2024, Bawaslu Buton telah mengembalikan kepada Rafiun, uang sebesar Rp500 ribu, yang sempat diamankan dari rumah salah seorang warga, di Desa Kabawakole, Selasa 13 Februari 2024, sekira Pukul 1.00 Wita (dinihari). (Redaksi)

Baca juga:

Komentar