Bawaslu Buton: “Pelanggaran Pemilu Tidak Terbukti, Kasus Ditutup”

Ketua Bawaslu Buton, Maman

Buton

Dugaan praktek politik uang (money politik) yang sempat ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton (Bawaslu Buton) bersama Sentra Gakumdu, tidak terbukti adanya. Bawaslu Buton pun telah mengembalikan uang temuan sebesar Rp500 ribu, kepada La Ode Rafiun.

Rafiun adalah peserta Pemilu (Caleg), yang sempat diamankan oleh Bawaslu Buton, didampingi aparat Kepolisian, di rumah salah seorang warga di Desa Kabawakole, Senin 13 Februari 2024, sekira Pukul 01.00 Wita dinihari. Kala itu Bawaslu Buton segera mengamankan Rafiun, dari dalam rumah yang sudah dikerumuni warga sekitar.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Maman, Jumat 15 Maret 2024, di kantornya.

Kata Maman, siapa saja, yang diduga terjadinya pelanggaran, Bawaslu punya kewenangan untuk mengkonfirmasi, meminta keterangan yang bersangkutan, dan para saksi.

“Semua pihak yang diperiksa tidak ada satupun yang melihat adanya praktek money politik, pemberian uang atau barang. Sehingga kasus ini ditutup, karena tidak terpenuhi alat buktinya,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Buton dua periode ini menjelaskan, bahwa kala itu, pihaknya segera turun mengamankan Rafiun, setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat. Ada yang menyampaikan bahwa diduga seorang peserta Pemilu, berada di dalam rumah salah seorang warga, di Desa Kabawakole, dan sudah dikerumuni warga sekitar. Karena diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024 (Dugaan praktek money politik).

“Ada yang menyampaikan ke Bawaslu, ada dugaan praktek money politik, dan terduga pelaku sudah dikerumuni warga. Setelah kami di TKP, warga sudah banyak berkumpul, dan setelah kami meminta izin kepada pemilik rumah untuk masuk, ternyata di dalam rumah memang ada peserta Pemilu. Kami membawa yang bersangkutan ke kantor Bawaslu, demi keamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Bersama Sentra Gakumdu, lanjut Maman, pihaknya kemudian melakukan penelusuran, meminta keterangan, klarifikasi dari para pihak, diantaranya, yang memberikan informasi namun tidak melaporkan secara resmi kepada Bawaslu Buton, peserta Pemilu dalam hal ini Rafiun, pemilik rumah, tetangganya, Kades Kabawakole, Kepala Dusun, juga salah seorang Ketua RT.

“Karena tidak ditemukan dua alat bukti, sehingga tidak diregistrasi menjadi temuan. Yang bersangkutan mengaku datang berkunjung, dan ketika dikerumuni, dia tidak berani keluar,” terangnya.

Pihak di sekitar rumah, lanjut Maman, termasuk yang berkerumun, tidak bersedia lagi memberikan keterangan. Sampai batas akhir, tidak ada yang kami temukan bukti.

“Pengembalian uang sudah diilakukan,” tutup Maman. (Redaksi)

Baca juga :