Dugaan Pencabulan dengan Tersangka Putera Legislator di Buton, Anak Korban Terdampak Psikologis, dan Keluarga Diintimidasi!

Tim Kuasa Hukum yang mendampingi anak korban dan keluarga.

Buton

Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, menimbulkan dampak psikologis terhadap anak korban, dan keluarga diduga diintimidasi. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban, Advokat Apriludin SH dan Herdiman SH.

Apriludin mengatakan, dampak kejadian memprihatinkan ini, anak korban trauma, dan dibuli oleh teman sekolahnya, sehingga tidak merasa nyaman. Termasuk pihak keluarga yang terkena dampaknya, karena mendapat intimidasi secara tidak langsung.

“Ada bibi anak korban yang diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas kebersihan (Honorer). Informasi yang kami dapatkan, bahwa ada intervensi dari oknum yang memiliki relasi kuasa,” bebernya.

Ditempat yang sama, Herdiman menuturkan, langkah hukum yang dilakukan Tim Kuasa Hukum anak korban/keluarga, yakni telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan harapan, agar LPSK hadir, memberikan perhatian khusus, sebab kasus ini, orang tua anak korban adalah masyarakat kecil, yang berprofesi sebagai cleaning service.

“Sedangkan ayah terduga anak pelaku ini seorang legislator,” ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum berkomitmen mengawal kasus ini, agar anak korban dan keluarga bisa mendapatkan keadilan. Sembari berharap agar kasus ini dapat diproses dengan seadil-adilnya, secara profesional, dengan penangananan yang prosedural, proporsional, dan secepatnya.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buton. Penyidik telah menetapkan Terlapor yang merupakan putera seorang Legislator, sebagai Tersangka.

Keduanya, baik korban maupun Tersangka, sama-sama masih berumur 14 Tahun (Anak yang berhadapan dengan hukum). Korban masih kelas 2 SMP, sedangkan Tersangka kelas 3 SMP.

Awal kejadian 3 November 2022, dan setelah diketahui oleh Ayah anak korban, iapun segera melaporkan ke Polres Buton pada 17 November 2022.

Ditengah interval waktu kejadian sampai pelaporan tersebut, Ayah anak korban sudah meminta pertanggungjawaban secara adat, dan membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun diduga keluarga Tersangka tidak koperatif, bahkan tidak mengakui perbuatan anak mereka.

Sementara Sang Legislator (Orang tua anak Tersangka) belum memberikan tanggapan. Kasamea.com sudah berupaya menghubungi via telepon selular, dan juga mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan, namun belum berhasil ditemui.

Kasamea.com juga menghubungi pihak terdekat Sang Legislator, meminta waktu untuk melakukan wawancara. Namun yang bersangkutan juga belum bisa ditemui.

“Mohon ijin pak, saya sudah konfirmasi ke bapak, beliau bilang masih sibuk, jadi belum ada waktu,” jawaban yang didapatkan redaksi Kasamea.com, via pesan Whatsapp, beberapa waktu lalu.

Baca berita terkait ⬇️






Komentar