Dugaan Penganiayaan Perempuan, Polres Baubau Panggil Korban dan Saksi

POLRI PRESISI

Sehubungan dengan laporan/pengaduan masyarakat, perkembangan/kendala penanganan perkara, penyelidikan/penyidikan. Hubungi “HOTLINE” Nomor telepon selular Plh Kapolres Baubau AKBP Suharman Sanusi SIK: 081213332001.

Baubau

Kepolisian Resor Baubau sebagai institusi negara yang berkomitmen mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, tanpa pandang bulu atau pilih kasih. Terkini, Polres yang dinahkodai Plh Kapolres AKBP Suharman Sanusi SIK, segera melakukan pemanggilan terhadap korban juga saksi-saksi, untuk dimintai keterangan atas dugaan penganiayaan dalam pacaran terhadap perempuan.

AKBP Suharman Sanusi SIK memastikan kasus tersebut tengah dalam penanganan Unit I Satuan Resor Kriminal, setelah menerima Surat Pengaduan tertanggal 28 November 2022. Segera, dilakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya, untuk diperiksa, dimintai keterangan.

“Kami semaksimal mungkin menangani kasus yang dilaporkan, secara profesional dan sesuai prosedur. Mohon jika ada kendala dalam proses lidik dan sidik, kami siap dihubungi melalui nomor telpon saya 081213332001,” tegasnya, Sabtu (3/12/22).

POLRI PRESISI

Sehubungan dengan laporan/pengaduan masyarakat, perkembangan/kendala penanganan perkara, penyelidikan/penyidikan. Hubungi “HOTLINE” Nomor telepon selular Plh Kapolres Baubau AKBP Suharman Sanusi SIK: 081213332001.

Dugaan penganiayaan dalam pacaran terhadap perempuan, kini dalam pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan.

Malang menimpa korban seorang remaja perempuan (18) inisial R, yang diduga dianiaya oleh mantan pacarnya (23) inisial A, hingga merasa nyawanya terancam.

Kuasa Hukum korban, Nuryani Rahma SH, menguraikan, dari keterangan korban, kejadian bermula saat 25 November 2022 Pukul 02.30 dinihari, A mendatangi kamar kos R, di jalan Dr Wahidin Kecamatan Murhum Kota Baubau. A berteriak memanggil R, hingga melempar jendela kamar kos, agar R keluar.

Ketika R keluar dari kamar kos, A membanting handphone milik R, dan memukul kepala R, hingga R menjerit kesakitan. Tak sampai disitu, A kemudian menusukkan obeng pada paha R, hingga tembus sedalam 3 Cm.

Selang beberapa saat, A melanjutkan penganiayaan hingga R muntah darah dan tak sadarkan diri. Menurut pengakuan R, A juga hendak menusukkan obeng pada bagian perut R, namun R sempat menahannya, hingga menimbulkan luka disela jari R.

Kata Nuryani Rahma, motif dugaan penganiyaan, diduga pelaku tak terima dengan sikap korban yang memutuskan hubungan (pacaran), dan memblokir nomor telepon selular pelaku. Salah seorang saksi (enggan disebutkan namanya) yang berada di tempat kejadian menerangkan, bahwa pelaku menodongkan obeng kearahnya, dan mengancam akan membunuhnya jika turut campur.

Akibat dugaan penganiyaan tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau.

Atas kejadian tragis yang menimpanya, korban bersama Kuasa Hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau, melakukan pelaporan pada Unit Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Baubau.
Tim Hukum kasus ini mendesak penuntasan kasus dilakukan dengan segera, mengingat pelaku belum ditangkap, dan masih berkeliaran. 

“Atas perbuatan pelaku kami laporkan dengan Pasal berlapis, Pasal 351 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 354 jo. Dan/atau Pasal 335 jo. Dan/atau Pasal 406 KUHP yaitu Penganiayaan dan menimbulkan luka berat, perbuatan tidak menyenangkan, dan menghancurkan atau merusakkan barang, yang diancam dengan pidana enam atau delapan tahun penjara,” pungkas Nuryani Rahma. (Red)

Baca juga ⬇️

Komentar