Ir Wa Ode Hamsinah Bolu MSc.
Baubau
Senin 5 Januari 2026, Tim Pengacara honorer P3KPW Kota Baubau, LBH Pospera Kepton, telah memasukkan Laporan Pengaduan kepada Kepala kantor Ombusdman RI wilayah Sultra (ORI Sultra). Aduannya terkait dugaan Maladministrasi (cacat administrasi) dalam proses seleksi dan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Kota Baubau tahun 2025.
Hal ini dibeberkan Erwin Usman SH CMLC CLA dan La Ode Samsu Umar SH, dari LBH Pospera Kepton, selaku Tim Pengacara P3KPW Kota Baubau.
Erwin Usman mengungkapkan, Ombusdman RI adalah lembaga resmi negara yang diberi kewenangan oleh UU, untuk memeriksa pengaduan masyarakat, dan memanggil pejabat pemerintah yang diduga melakukan maladimistrasi dalam pelayanan publik.
“Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” ungkapnya.
Tim Pengacara berharap ORI Sultra dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
Merespon aduan yang dilayangkan LBH Pospera Kepton, Wakil Walikota Baubau, Ir Wa Ode Hamsinah Bolu MSc, mengatakan, penanganan P3KPW Kota Baubau, sebelum pengumuman ditangani oleh tim verifikasi. Jadi keputusan yang ada, bukan keputusan Walikota, Wawali, atau orang per orang pejabat, melainkan keputusan yang dihasilkan dari kerja tim verifikasi.
Pasca pengumuman, kata Wawali, jika terjadi hal-hal apapun yang menyangkut dengan seleksi dan pengumuman, maka dikembalikan ke tim verifikasi. Tim ini tetap bekerja, tidak berakhir dengan adanya pengumuman, termasuk adanya aduan.
“Mereka (tim verifikasi) harus siap, setiap aduan, setiap protes. Kan banyak yang datang, mungkin tidak keliatan-tidak terkafer media. Baik yang datang ke saya langsung, maupun yang saya pertemukan dengan tim verifikasi,” tegasnya.
Wawali menjelaskan, sejak awal pihaknya menginginkan tim verifikasi harus siap. Tim verifikasi terdiri dari berbagai unsur Pemkot Baubau, yang telah dipercayakan untuk mengawal verifikasi P3KPW, pengumuman, sampai pasca pengumuman.
“Memang harus seperti itu, ini era transparansi. Pasca pengumuman itu apa?, menerima aduan dan sebagainya,” jelasnya.
Wawali menekankan, tim verifikasi tetap terus bekerja. Pasca pengumuman yang lulus pun bukanlah harga mati. Artinya harus terevaluasi.
“ASN pun kan dievaluasi kalau bekerja atau alpa atau mangkir, ada proses yang harus dilakukan. Demikian juga P3K, akan ada evaluasinya,” tambahnya.
Pemkot, lanjut Wawali, diberi ruang untuk melakukan evaluasi, yang juga instruksi dari BKN. Evaluasi minimal dua kali setahun, sekali setahun, bahkan memungkinkan juga per triwulan.
“Jadi adik-adik yang sudah lulus lanjutkan bekerja dengan baik, tingkatkan kinerja, jaga semangat. Tentu kita harapkan semua lolos dari evaluasi, tetap bekerja prima supaya bisa tetap dilanjutkan kontraknya,” tutupnya.
(Redaksi)









Komentar