LM. Irfan Mihzan, SH
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara
(Pendiri-Pemred Kasamea.com)
Tindak pidana penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pencabulan, mendominasi angka kejahatan di Kota Baubau, terungkap dalam data penanganan kasus/perkara yang dirilis Polres Baubau akhir tahun 2025. Trend-nya meningkat ketika data tahun 2025 disandingkan dengan data tahun sebelumnya. Berdasarkan anev gangguan kamtibmas 1 Januari – 31 Desember 2025, angka gangguan kamtibmas: kejahatan sebanyak 513 kasus, dan anev gangguan kamtibmas 1 Januari – 31 Desember 2024, angka gangguan kamtibmas: kejahatan sebanyak 473 kasus.
Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat SIK MH, mengungkapkan, angka kejahatan tersebut didominasi tindak pidana penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pencabulan. “Ditahun 2024 kejahatan 473 dan ditahun 2025 kejahatan 513, naik 40 kejahatan (8,46 %),” ungkapnya.
Menurut Kapolres, indikator kenaikan angka kejahatan tersebut terjadi karena tingkat jumlah penduduk Kota Baubau, pemukiman bertambah, kawasan menjadi padat, dengan aktivitas masyarakat yang semakin banyak. Memimpin Polres Baubau sejak April 2025, Kapolres mengatakan dirinya telah melakukan langkah-langkah baik diinternal jajarannya maupun secara eksternal, berkoordinasi dengan unsur pemerintahan di daerah, forkopimda, serta stakeholkder lainnya.
Sementara Kabag Ops Polres Baubau, Kompol Anwar SH MH, menyebut peningkatan kejahatan disebabkan dinamika perkembangan sosial masyarakat. Dinamika Kota Baubau yang berkembang pesat, juga menjadi salah satu indikator meningkatnya kejahatan yang terjadi. “Tetapi kalau seperti itu setiap tahun pasti akan kita evaluasi, untuk kita lakukan langkah-langkah, untuk bagaimana bisa dilakukan lagi giat-giat kepolisian. Untuk melakukan penekanan-penekanan terjadinya kejahatan ditengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Kata Kabag Ops, semua kejahatan yang terjadi, khususnya terkait tiga kejahatan yang mendominasi (penganiayaan, KDRT, dan pencabulan), Kapolres Baubau sudah menginstruksikan untuk melakukan langkah-langkah bersama stakeholder terkait, mitigasi dan pencegahan, agar kasus tersebut tidak berkembang.
Negara Kesejahteraan dan Hukum Progresif
Menilik dari sudut pandang yang berbeda, peningkatan kejahatan di Kota Baubau sepanjang tahun 2025, bukan sekadar statistik kriminal. Melainkan mengindikasikan alarm keras atas runtuhnya pemenuhan hak dasar warga negara. Hak atas rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan, yang seharusnya hadir paling awal, yang justru ironis jauh dari harapan.
Teori negara kesejahteraan (Welfare State Theory) memandang negara tidak hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan penegak hukum, tetapi juga sebagai penjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial warga negara. Dalam perspektif ini, keamanan dan rasa aman merupakan bagian integral dari kesejahteraan sosial. Negara kesejahteraan menuntut negara, aktif mencegah risiko sosial, melindungi kelompok rentan, menghadirkan kebijakan sosial yang adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Peningkatan kejahatan di Kota Baubau menunjukkan kegagalan negara menjalankan fungsi kesejahteraannya. Negara hadir setelah kekerasan terjadi, tetapi absen dalam mengantisipasi tekanan sosial, kepadatan penduduk, dan kerentanan keluarga. Kondisi ini menegaskan bahwa kegagalan pencegahan kejahatan bukan semata persoalan penegakan hukum, melainkan kegagalan negara kesejahteraan dalam menjamin rasa aman sebagai bagian dari kesejahteraan warga.
Sementara itu, teori hukum progresif memandang hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekedar kepastian prosedural. Hukum tidak boleh terjebak pada teks normatif dan rutinitas institusional, tetapi harus berpihak pada perlindungan manusia, khususnya kelompok lemah dan rentan. Dalam konteks peningkatan kejahatan di Kota Baubau, pendekatan hukum yang masih dominan bersifat represif, menunjukkan hukum bekerja secara mekanistik.
Hukum progresif menuntut agar negara membaca kejahatan sebagai gejala sosial dan struktural, sehingga penegakan hukum harus disertai kebijakan pencegahan, perlindungan keluarga, dan intervensi sosial. Ketika hukum gagal mencegah kejahatan dan hanya sibuk menyelesaikan perkara, maka hukum kehilangan orientasi kemanusiaannya.
Perlindungan HAM dan Tanggung Jawab Negara
Asas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai fondasi utama negara hukum, memandang bahwa setiap kebijakan dan tindakan negara harus diarahkan untuk melindungi martabat, keselamatan, dan rasa aman warga negara.
Dalam konteks meningkatnya kejahatan di Kota Baubau, menunjukkan bahwa asas perlindungan HAM belum terwujud secara substantif. Hak atas rasa aman seharusnya dijamin sebelum kekerasan terjadi, bukan sekadar direspons setelahnya. Ketika negara gagal menghadirkan perlindungan preventif, asas perlindungan HAM berubah menjadi jargon normatif tanpa daya lindung nyata.
Asas Tanggung Jawab Negara (State Responsibility) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan hak warga negara, baik dari pelanggaran yang dilakukan aparat negara maupun dari kejahatan yang dilakukan pihak lain. Negara tidak dapat berlindung dibalik alasan bahwa kejahatan dilakukan oleh individu.
Peningkatan kejahatan di Kota Baubau, kegagalan pencegahannya merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya. Negara tetap bertanggung jawab ketika gagal menyediakan kebijakan, sistem perlindungan, dan layanan sosial yang memadai untuk mencegah kejahatan. Dengan demikian, kejahatan penganiayaan, KDRT, dan pencabulan yang meningkat, bukan sekadar kegagalan individu, tetapi cermin kegagalan negara hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Negara Hukum (rechtsstaat)
Kejahatan yang meningkat di Kota Baubau mencerminkan negara hukum (rechtsstaat) sedang alpa untuk tampil sebagai benteng perlindungan. Negara hukum bak arsiran normatif, gagal menjaga martabat dan keselamatan warganya. Jika hukum tidak mampu mencegah, melindungi, dan memulihkan, maka yang absen bukan hanya sistem hukum, tetapi legitimasi negara itu sendiri.
Fenomenanya menegaskan satu hal penting, bahwa negara hukum tidak cukup hadir dalam bentuk undang-undang dan slogan konstitusional, tetapi harus dirasakan secara nyata oleh warganya, dalam memperoleh hak atas rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan yang dijamin negara.
Dalam kondisi ini negara hukum tampil sebagai simbol formal tanpa daya proteksi, bukan benteng yang menghadirkan rasa aman, mencegah kejahatan, dan melindungi yang lemah. Negara hukum sejati bukan yang paling banyak aturannya, melainkan paling nyata kehadirannya dalam kehidupan warga.
Dalam negara hukum, kewajiban negara tidak berhenti pada penindakan, tetapi mencakup pencegahan dan perlindungan dari kejahatan. Negara wajib hadir sebelum kejahatan terjadi, melindungi warga saat kejahatan berlangsung, memulihkan keadaan korban, dan menindak pelaku secara adil. Ketika negara hanya muncul di ruang proses hukum hingga peradilan, sementara kejahatan terus berulang, maka yang absen bukan hukum, melainkan tanggung jawab negara itu sendiri.
Prinsip rechtsstaat menempatkan perlindungan HAM dan kesetaraan dihadapan hukum sebagai inti negara hukum. Negara tidak hanya berkewajiban membentuk aturan, tetapi memastikan setiap warga tanpa kecuali mendapat perlindungan nyata dan perlakuan hukum yang adil, yang mencirikan secara khusus pengakuan dan perlindungan hak asasi, yang mengandung persamaan dibidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
Ketika hukum gagal melindungi yang lemah, dan hanya bekerja secara formal, kesetaraan berubah menjadi jargon, dan negara hukum kehilangan makna substansialnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam rumusan Hasil Simposium Universitas Indonesia, 7 Mei 1966 tentang Indonesia Negara Hukum. Rumusan tersebut yakni: Negara Republik Indonesia adalah suatu negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia, harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya.
Ditingkat lokal, pemerintah daerah merupakan wajah nyata negara hukum. Melalui kebijakan, pelayanan publik, dan penegakan hukum di daerah. Pemerintah daerah menentukan apakah negara hadir melindungi warganya atau sekadar menjalankan administrasi. Ketika kejahatan meningkat, sementara perlindungan melemah, yang dipertanyakan bukan hanya kinerja pemerintah daerah, tetapi kehadiran negara hukum itu sendiri ditingkat yang paling dekat dengan warga.
Peningkatan jumlah penduduk dan arus urbanisasi di Kota Baubau, membawa dinamika sosial yang kian kompleks. Kepadatan hunian, tekanan ekonomi, dan melemahnya kontrol sosial, menciptakan ruang rawan konflik, tindak penganiayaan, KDRT, hingga pencabulan. Tanpa kebijakan sosial yang adaptif, pertumbuhan kota justru berpotensi melahirkan masalah hukum dan kemanusiaan yang semakin dalam.
Kegagalan negara mengantisipasi dampak sosial demografis, menjadikan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi sebagai bom waktu sosial. Tanpa perencanaan perlindungan keluarga, pelayanan sosial, dan pencegahan tindak kejahatan, negara hadir terlambat, alias baru bergerak setelah konflik atau kejahatan terjadi. Dalam kondisi ini, negara hukum kehilangan fungsi preventifnya dan berubah menjadi sekadar pemadam kebakaran sosial.
Ketimpangan akses ekonomi dan pelayanan publik juga menjadi pemicu laten kekerasan ditingkat keluarga dan komunitas. Tekanan hidup, pengangguran, serta terbatasnya layanan sosial dan perlindungan terhadap warga, menciptakan frustrasi yang kerap bermuara pada kejahatan. Ketika negara gagal memastikan akses yang adil terhadap kesejahteraan dan pelayanan dasar, kejahatan yang terjadi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan gejala kegagalan struktural negara hukum.
Asas negara hukum (rechtsstaat) menegaskan kewajiban negara untuk menjamin perlindungan HAM, keadilan, dan kepastian hukum bagi setiap warga. Meningkatnya kejahatan di Kota Baubau menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada lemahnya daya kerja hukum dalam mencegah dan melindungi warga. Dalam konteks ini, negara hukum alpa bukan pada kelengkapan peraturan, tetapi pada efektivitas kehadirannya dalam menjamin rasa aman bagi warganya.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya jarak antara cita-cita rechtsstaat dan realitas perlindungan hukum ditingkat lokal. Ketika kejahatan penganiayaan, KRDT, dan pencabulan justru mendominasi statistik kriminal, asas kepastian hukum dan keadilan kehilangan makna substantif, karena tidak dirasakan langsung oleh warga.
Negara melalui aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sebagai representasi terdekatnya, tampak hadir lebih dominan dalam penindakan setelah kejahatan terjadi, sementara fungsi pencegahan dan perlindungan dini masih lemah. Situasi ini menegaskan bahwa implementasi asas negara hukum masih bersifat formalistik, sehingga kehadiran negara belum sepenuhnya dirasakan sebagai benteng perlindungan yang nyata bagi martabat, keselamatan, dan hak dasar warga.
Meningkatnya kejahatan menunjukkan negara hukum bekerja secara reaktif bukan protektif. Negara baru hadir setelah kejahatan terjadi, melalui penindakan dan proses hukum, sementara hak atas rasa aman gagal dijamin sejak awal. Kondisi ini menegaskan bahwa negara hukum masih dipahami secara prosedural, menyelesaikan perkara, bukan secara substantif sebagai pelindung martabat dan keselamatan warga.
Penegakan hukum yang dominan bersifat represif, memperlihatkan kegagalan negara menjalankan fungsi preventifnya. Evaluasi tahunan dan peningkatan giat kepolisian tidak cukup jika tidak disertai kebijakan pencegahan yang sistemik. Ketika hukum hanya kuat menghukum, tetapi lemah mencegah, keadilan menjadi terlambat, dan perlindungan HAM kehilangan makna nyata.
Meningkatnya kejahatan penganiayaan, KDRT, dan pencabulan di tengah pertumbuhan penduduk dan dinamika sosial, mengungkap kegagalan pendekatan struktural dan pencegahan dini. Negara gagal mengantisipasi risiko sosial melalui kebijakan perlindungan keluarga, layanan sosial, dan penguatan komunitas. Akibatnya, negara hukum berubah menjadi “pemadam kebakaran” sosial, datang setelah krisis, bukan mencegahnya. Jika pola ini terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas hukum, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri dalam menjamin hak dasar warganya.
Kebijakan Konkret Pemerintah Daerah
Peningkatan kejahatan penganiayaan, KDRT, dan pencabulan di Kota Baubau, mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan perannya sebagai wajah nyata negara hukum. Pemerintah daerah tampak lebih berfungsi sebagai pengelola administratif dan penonton statistik kriminal, ketimbang aktor strategis yang menghadirkan kebijakan perlindungan dan pencegahan dini.
Ketika kejahatan terus meningkat, kehadiran negara ditingkat lokal tidak dirasakan sebagai pelindung, melainkan baru muncul setelah kejahatan terjadi. Penegakan hukum di daerah masih didominasi pendekatan represif melalui aparat penegak hukum, tanpa dukungan kebijakan struktural dari pemerintah daerah. Tanpa perencanaan sosial yang adaptif dalam menghadapi pertumbuhan penduduk, kepadatan permukiman, dan tekanan ekonomi, membuat kekerasan menjadi gejala kegagalan tata kelola, bukan sekadar pelanggaran hukum individual.
Dalam situasi ini pemerintah daerah gagal menerjemahkan kewajiban konstitusional negara hukum kedalam kebijakan konkret yang menjamin rasa aman. Jika pemerintah daerah terus membiarkan hukum bekerja setelah kejahatan terjadi, maka negara hukum ditingkat lokal berubah menjadi simbol formal tanpa daya proteksi.
Negara hukum seharusnya hadir paling awal melalui kebijakan pencegahan, perlindungan keluarga, dan penguatan layanan sosial. Tanpa itu, yang runtuh bukan hanya rasa aman warga, tetapi legitimasi pemerintah daerah sebagai representasi negara hukum itu sendiri.
(Redaksi)
Baca berita terkait:








Komentar