Duo Bersaudara Curi Sapi Diamankan Polres Buteng, Mobil Dibakar Massa

Buton Tengah

Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka, Jumat (18/4/25), berhasil mengamankan dua pemuda berinisial SS (19 Tahun) dan SN (27 Tahun) diduga pelaku pencurian hewan ternak warga milik warga. Saat ini kedua warga Dusun Kaobula Desa Napa Kecamatan Mawasangka tersebut, masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Buteng.

Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo SIK, melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, mengungkapkan, berawal dari warga menelpon Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala SH MH, yang melaporkan, warga Desa Wakambangura 2 Kecamatan Mawasangka, sedang mengejar pelaku pencurian sapi didalam hutan.

“Kasat Reskrim bersama Tim Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setelah tiba di TKP, Tim Resmob menemukan salah satu terduga pelaku SN, sudah diamankan warga yang mengamuk,” ungkapnya.

Kemudian, Kasat Reskrim melakukan negosiasi kepada masyarakat, untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun warga tidak menerima dengan baik kedatangan Tim Resmob, dengan menanyakan siapa yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Dengan pendekatan dan komunikasi kepada warga, sehingga pelaku berhasil diamankan anggota Resmob. Langsung dibawa ketempat aman, karena lokasi kejadian berada jauh dari jalan raya,” jelasnya.

Saat Kasat Reskrim tengah melakukan negosiasi pendekatan kepada sejumlah warga yang ada di TKP, massa yang merasa kesal kepada terduga pelaku tiba-tiba langsung membakar mobil yang digunakan terduga pelaku. Untuk diketahui, bahwa sapi yang dicuri terduga pelaku, saat dipergoki aksinya, telah dalam keadaan diikat dibelakang mobil pick-up, yang sudah disiapkan terduga pelaku.

Kasi Humas menambahkan, setelah situasi aman dan mulai mereda, saat masih dilokasi sekitaran TKP, Tim Resmob melakukan interogasi terhadap SN. Dari keterangannya, dalam melakukan aksinya SN ditemani adiknya SS, yang sesaat setelah kejadian, SS berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya berdasarkan keterangan SN, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, mendatangi rumah SN dan berhasil mengamankan SS tanpa perlawanan,” urainya.

Kata Kasi Humas, barang bukti satu ekor sapi saat ini sudah diamankan Penyidik Sat Reskrim, dan bangkai mobil pick-up berwarna putih yang digunakan terduga pelaku, dievakuasi dari TKP, dan dibawa ke Mapolres Buteng. Pada intinya tindakan personel yang bertugas dilapangan, ketika berhadapan dengan massa yang mengamuk, maka prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amukan massa, agar tidak ada korban jiwa.

Kedua terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buteng, dan atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(Redaksi)

Komentar