Buton Tengah
Polres Buton Tengah gençar memberantas praktek perjudian diwilayah hukumnya. Selasa (12/8/25), institusi Bhayangkara yang dipimpin AKBP Wahyu Adi Waluyo SIK , melalui Polsek Lakudo, menggerebek sebuah arena judi sabung ayam di Desa Moko, Kecamatan Lakudo.
Kapolsek Lakudo Ipda Muhammad Ade Tandra mengungkapkan, setelah adanya laporan masyarakat, sekitar Pukul 15.20 Wita, dirinya bersama 12 personel Polsek Lakudo tiba di TKP. Namun seketika itu juga para terduga pelaku kabur melarikan diri ke arah kebun dan hutan.
“Kondisi ini disebabkan karena akses masuk kedalam TKP hanya satu jalur, yang membuat kedatangan personil Polsek Lakudo dapat diketahui para pemain judi sabung ayam tersebut,” ungkap Kapolsek.
Di TKP ditemukan barang bukti; 12 ekor ayam yang diduga akan digunakan sebagai alat perjudian, dan arena atau tempat perjudian berukuran 10×15 meter dikelilingi pagar kayu, serta menggunakan terpal sebagai atap arena tersebut.
Arena tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar. Selanjutnya 12 ekor ayam diamankan di Polsek Lakudo sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Selama kurun waktu dua bulan ini, Polsek Lakudo sudah keduakalinya melakukan penggerebekan, dan akan terus dilakukan. Karena judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar norma agama, dan meresahkan masyarakat,” tambah Kapolsek.
Polres Buteng selalu merespon cepat laporan masyarakat dan menindaktegas para pelanggar hukum. Tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang merusak ketertiban umum dan mengganggu keamanan lingkungan.
Polres Buteng mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, dan segera melapor kepada pihak kepolisian bila menemukan atau melihat aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar. (Redaksi)









Komentar