Buton Tengah
Seorang siswa SMA kelas X (15) terancam dihukum penjara 10 tahun karena diduga mencabuli siswi SMP kelas IX (anak korban berumur 15 tahun) yang merupakan teman wanitanya. Anak terduga pelaku telah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo SIK melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan anak terduga pelaku diamankan di Gu, Buteng, Senin (28/4/25).
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, awalnya orang tua anak korban yang khawatir karena anaknya semalaman tidak pulang, diberitahu oleh warga bahwa anak korban diantar pulang seorang lelaki tidak dikenal. Saat itu anak terduga pelaku ditahan oleh warga dan diminta memanggil orang tuanya untuk membicarakan hal tersebut.
Tak lama kemudian orang tua anak terduga pelaku datang membicarakan masalah tersebut dengan orang tua anak korban. Namun karena tidak ada kejelasan dari orang tua anak terduga pelaku, orang tua anak korban lantas mengadukan masalah tersebut ke Polres Buteng.
“Waktu anak korban dimintai keterangannya, orang tua anak korban terkejut mendengar bahwa pada malam anak korban tidak pulang ke rumah, anak korban disetubuhi oleh anak terduga pelaku,” ungkap Kasi Humas.
Orang tua anak korban tidak terima sehingga langsung melapor di Polres Buteng. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Buteng langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengamankan anak terduga pelaku.
Saat ini anak terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Buteng. Anak terduga pelaku dijerat dengan Persetubuhan Terhadap Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara. (Redaksi)
Komentar