Ganti Untung Terkatung-katung, Warga Terdampak Runway Bandara Betoambari Hidup Dalam Kekhawatiran
Warga yang bermukim di kawasan terdampak rencana perluasan landasan pacu (runway) Bandara Betoambari, Kota Baubau, kembali menyuarakan harapan agar Pemerintah Kota Baubau segera menuntaskan pembayaran ganti untung atas lahan dan rumah mereka. Setelah menunggu sejak tahun 2022 tanpa kepastian, mereka mengaku terus hidup dalam kekhawatiran, rasa takut, rasa cemas, akibat getaran kuat dan kebisingan pesawat yang lepas landas maupun mendarat.
Bertahun-tahun Menunggu Kepastian
Salah seorang warga terdampak, Wa Tia, mengatakan keluarganya telah lama tinggal di lokasi yang kini masuk dalam rencana pembebasan lahan bandara (Arah Bonekom). Menurutnya, sejak sosialisasi pemerintah pada 2022, hingga pertengahan 2026 belum ada kepastian kapan pembayaran ganti untung akan direalisasikan.
Ia mengaku kondisi tersebut membuat keluarganya tidak dapat merencanakan relokasi, padahal setiap hari mereka harus menghadapi getaran rumah dan kebisingan pesawat berbadan besar yang melintas sangat dekat. Bahkan, menurutnya, sejumlah bagian rumah mulai mengalami retak sehingga menambah rasa khawatir akan keselamatan penghuni.
“Harapan kami pembayaran segera diselesaikan supaya kami bisa membeli tanah dan membangun rumah baru. Selama ini kami hidup tidak nyaman karena selalu merasa waswas ketika pesawat lepas landas atau mendarat. Terasa sekali getarannya pas pesawat terbang atau mendarat, sampai kadang kita keluar rumah karena takut,” ujar Wa Tia.
Keluhan serupa disampaikan Sarlina, warga lainnya yang telah belasan tahun menetap di sekitar area perluasan runway. Ia mengatakan, dirinya bersama keluarga juga merasakan getaran cukup kuat setiap pesawat beroperasi.
Menurutnya, rasa cemas terus menghantui keluarga karena khawatir sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sarlina berharap proses ganti untung yang pernah disampaikan Pemerintah Kota Baubau dapat segera direalisasikan secara transparan, dengan nilai yang wajar berdasarkan hasil penilaian independen serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perkimtan Baubau: Anggaran Masih Menjadi Kendala
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Baubau, Abdul Karim, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan tetap berjalan sesuai mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun pelaksanaannya masih menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah.
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 Pemerintah Kota Baubau menerima alokasi sekitar Rp3,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pembebasan lahan bandara. Dana tersebut, kata dia, belum mencukupi seluruh kebutuhan, sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan bersama pihak bandara.
Menurut Abdul Karim, prioritas pembebasan lahan diarahkan pada lokasi yang paling mendesak agar pembangunan perpanjangan runway dapat segera dilaksanakan. Pihaknya juga telah mengusulkan tambahan anggaran melalui APBD Provinsi maupun APBD Kota, namun hingga kini masih menunggu perkembangan pembahasan anggaran.
“Anggaran pembebasan lahan bandara tahun 2026 sebesar Rp3,5 miliar, sementara kebutuhan pengadaan tanah bandara berdasarkan skala prioritas dari pihak Bandara, Rp3,5 miliar hanya bisa membayar 5 petak lahan pada perpanjangan runway 04, karena akan dibangun perpanjangan landasan pacu tahun ini. Jadi masalahnya karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.
“Semua lahan sudah didaftarkan hanya akan dibebaskan secara bertahap sesuai skala prioritas kebutuhan bandara dan sesuai kemampuan anggaran. Hal ini sudah juga kita sosialisasikan, namun kalau masih ada yang mempertanyakan, bisa datang di kantor Perkimtan bidang Pertanahan,” jelasnya lagi.
Sebagian Lahan Sudah Dibayar
Abdul Karim mengungkapkan, dari lima bidang lahan yang diprioritaskan pada tahap awal, tiga di antaranya telah dibayarkan kepada pemilik yang menyatakan menerima hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara dua bidang lainnya belum dapat diselesaikan, karena terdapat penolakan terhadap nilai ganti untung, dan proses gugatan perdata yang masih berlangsung.
Menurutnya, apabila terjadi keberatan terhadap hasil penilaian KJPP, pemerintah wajib mengikuti mekanisme hukum melalui pengadilan, termasuk kemungkinan konsinyasi, sebagaimana diatur dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Warga Berharap Penyelesaian Dipercepat
Meski pemerintah menyatakan proses masih berjalan sesuai prosedur, warga berharap penyelesaian tidak kembali berlarut-larut. Mereka menilai kepastian pembayaran menjadi kebutuhan mendesak, agar keluarga dapat segera direlokasi ke tempat yang lebih aman dan nyaman.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, percepatan pembayaran ganti untung juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran proyek strategis pengembangan Bandara Betoambari, tanpa mengabaikan hak-hak warga yang selama bertahun-tahun terdampak langsung aktivitas penerbangan.









Komentar