Muhammad Toufan Achmad SH MH
Baubau
Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Buton Selatan (Hanura Busel) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan (KPU Busel) atas dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), tidak terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas.
Usai mengajukan laporan, Senin 4 Maret 2024, Kuasa Hukum Hanura Busel, Muhammad Toufan Achmad SH MH, didampingi Mohammah Al Ihsan SH MH, mengatakan, Komisioner KPU Busel diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 549: Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan PSU di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 Juta.
Toufan menguraikan, permasalahan awal muncul ketika, Sabtu 17 Februari 2024. Diketahui, salah seorang warga bernama Anton, sebagai pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Dusun Lia Ganda Desa Pulo Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan. Dengan sengaja menggunakan hak pilih orang lain yang bernama La Anto, terdaftar sebagai pemilih di Desa Wacuala, TPS 001 Desa Wacuala, mencoblos dalam pemungutan suara pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota, dengan cara menggunakan data Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU atas Nama La Anto.
“Atas keberatan Saksi dari Partai Hanura, kemudian dilakukan penelusuran dan klarifikasi pada beberapa pihak, dalam hal ini keluarga La Anto (Yang digunakan hak pilihnya), dengan Anton terduga yang menggunakan hak pilih La Anto,” urainya.
Dengan data dan informasi yang valid, lanjut Toufan, kemudian KPPS TPS 001 Desa Wacuala, merekomendasikan kepada PPK Kecamatan, untuk dilakukan PSU di TPS tersebut. Kemudian ditindak lanjuti oleh Pengawas PPK Kecamatan Batu Atas, dengan meneruskan Rekomendasi PSU kepada Bawaslu Busel.
Selanjutnya, Bawaslu Busel menyampaikan kepada KPU Busel untuk segera mempersiapkan PSU di TPS 1 Wacuala Desa Wacuala. Namun faktanya, KPU Busel tidak melaksanakan Rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Wacuala.
Bahwa terhadap surat para Terlapor/Teradu dengan Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 tertanggal 23 Februari 2024, yang menjadi dasar dan alasan KPU Busel tidak melaksanakan Rekomendasi adalah :
1. Terkait logistik DPR RI dan DPD yang mesti menunggu dari KPU Propinsi tak kunjung jelas hanya didasarkan pada informasi, bukan pada data surat resmi dari KPU Propinsi, yang menerangkan soal kekurangan logistik kertas suara tersbut. Bukan hanya itu saja, kami pun Pelapor mempertanyakan kepada KPU dimana Jjumlah kertas suara tambahan yang berjumlah 2% dari Jumlah pemilih tetap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 344 Ayat (2). Mengapa kemudian tidak ada atau kekurangan stock;
2. Alasan jarak tempuh Batauga dan Batu Atas sekitar 6-7 jam, dari gudang logistik KPU Busel. Alasan ini menurut kami tidak rasional dan tidak bersesuaian dengan fakta. Mengapa kami katakan demikian, karena pada saat sebelum hari pencoblosan, 14 Februari 2024, logistik kertas suara dan semua kaitan dengan pemungutan suara dibawa oleh KPU Busel dengan menyewa Speedboat yang jarak tempuhnya hanya 2-3 jam saja. Sedangkan disisi lain Rekomendasi ini sifatnya Khusus, yakni PSU, yang seharusnya, perlakuannya pun sama.
3. Bahwa terkait rujukan surat yang menjadi dasar KPU Busel menjawab, adalah dasar surat Bawaslu Nomor 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas tentang Rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas. Bukan berdasarkan Surat dari Panwaslu Kecamatan, yakni tertanggal 21 Februari 2024 Nomor 105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/ 2024 tentang Rekomendasi PSU. Artinya KPU Busel sengaja memang melakukan perbuatan untuk memanfaatkan atau membuat sedemikian rupa keadaan yang seolah waktu sudah kasif, dan tidak bisa dilakukan PSU di TPS dimaksud.
Seharusnya KPU Busel mendasarkan suratnya bukan pada surat Bawaslu Busel, melainkan surat dari Panwaslu Kecamatan Batu Atas tertanggal 21 Februari 2024. Sebagaimana maksud Pasal 373 Ayat 1: PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebut keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU. Ayat 2 usul KPPS diteruskan oleh PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil keputusan dilakukan PSU.
“Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh KPU Busel,” tegas Toufan.
Kasamea.com sedang berupaya meminta tanggapan KPU Busel dan Bawaslu Busel.
(Redaksi)
Komentar