HR Tersangka Perzinahan, Bagaimana Nasib Wanita Selingkuhannya?

Baubau

Polres Baubau akhirnya menetapkan HR sebagai Tersangka perzinahan, setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Ini terkonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad, Kamis (27/10/22).

“Siap sudah,” jawaban singkat Kasi Humas, saat Wartawan bertanya, di WAG Media Center Res Baubau.

Muncul pertanyaan, sejak kapan HR ditetapkan sebagai Tersangka?. Apakah hanya HR yang ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut?, lantas bagaimana dengan nasib FH, perempuan yang diduga pasangan selingkuh HR?. Namun, Kasi Humas belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah HS (suami FH) melaporkan HR juga istrinya, ke Polres Baubau, 20 Oktober 2022 lalu. Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (26/10/22), Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar mengungkapkan, dugaan perzinahan HR, yang disebut-sebut staf khusus (Stafsus) Wali Kota Baubau, dengan FH, sudah mengarah ke status Tersangka. Setelah adanya peningkatan proses hukum, dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“Statusnya sudah mengarah ke Tersangka. Besok rencana, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan,” ungkap Bahtiar.

Dugaan perzinahan pertama kali diketahui oleh HS pada tanggal 16 Agustus 2022, dari sebuah rekaman suara percakapan HR dan FH. Rekaman dimaksud terekam secara otomatis di Telepon Seluler milik FH.

Rekaman percakapan orang dewasa inilah yang menjadi salah satu pembuktian HS, sehingga ia melapor ke Polres Baubau.

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, tentu, baik HR maupun FH sama-sama memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan, atas apa yang dipersangkakan kepada diri mereka. Kita tunggu bersama, apa upaya hukum yang akan dilakukan keduanya, dan yang terpenting bagaimana proses peradilannya bergulir.

Kasamea.com belum mendapatkan konfirmasi/ klarifikasi secara resmi, baik dari HR ataupun FH. (Red)

Komentar