Baubau
Oknum Staf Khusus Wali Kota Baubau inisial HR tidak sendiri ditetapkan sebagai Tersangka Perzinahan, sebab wanita selingkuhannya yang berinisial WFH, juga ditetapkan sebagai Tersangka. Sama-sama masih berstatus suami sah dan istri sah orang lain, namun keduanya diduga telah dua kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Dugaan perilaku tak senonoh HR dan WFH dilaporkan oleh HS yang tak lain adalah suami WFH. Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAU BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 20 Oktober 2022.
Polres Baubau merilis kronologis dugaan kejadian “antara nyaman dan cinta terlarang” tersebut, berawal sekitar tahun 2016, HR dan WFH saling mengenal lewat aplikasi Massenger. Kemudian lanjut berkomunikasi secara intens lewat aplikasi Whatsapp, dimana WFH selalu mencurahkan hati tentang keadaan rumahtangganya.
Oleh HR, curhatan WFH ini direspon dengan solutif, agar WFH selalu bersabar menghadapi permasalahan rumahtangganya. Curhat-curhatan keduanya pun berlanjut. Sekitar 2019, bertempat di lingkungan Waramusio Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau, HR dan WFH diduga melakukan hubungan badan, sebanyak dua kali diwaktu yang berbeda.
Tak sampai disitu, sekitar 2020 sampai dengan 2021, keduanya diduga kembali melakukan hubungan badan, dibeberapa tempat berbeda di Baubau.
Agustus 2022, HS tak sengaja membuka telpon genggam milik WFH, dan mendapati rekaman percakapan diduga HR dan WFH, yang membahas tentang hubungan badan keduanya. HS lantas mempertanyakan kebenaran percakapan tersebut kepada WFH, dan WFH mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan HR di beberapa tempat di Baubau.
Wakapolres Baubau Kompol Bachtiar mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua buah buku nikah atas nama HS dan WFH, dan satu buah flashdisc berwarna pink. Dan telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Pasal yang dipersangkakan kepada HR, yakni disangka melanggar Pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf a dan kedua huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman Sembilan bulan penjara. Untuk WFH disangka melanggar Pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman Sembilan bulan penjara.
“Para Tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman sembilan bulan penjara, sebagaimana UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 21 Ayat 4 huruf a, yang berbunyi “Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau perobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal, a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Wakapolres. (Red)
Berita terkait ⬇️
Komentar