Kasamea.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengumumkan harta kekayaan penyelenggara negara yang rinciannya merupakan seluruh data dan informasi sesuai dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh masing-masing Penyelenggara Negara.
Tak terkecuali Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, yang juga melaporkan harta kekayaannya.
Dari situs resmi KPK (Kamis, 9 September 2021), tiga tahun harta kekayaan Ali Mazi tampak ada peningkatan. Berikut rinciannya:
Pengumuman LHKPN, Laporan 30 Maret 2019/Periodik 2018:
Data harta tanah dan bangunan milik 01 Sultra Rp18.13.000.000, yang terletak di Jakarta Selatan, Konawe, dan Kendari.
Alat transportasi dan mesin Rp2.750.000.000. Akumulasi dari kepemilikan tujuh unit kendaraan roda empat; tiga type mobil Mercedes Benz, satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2013, mobil Lexus LX 470 tahun 2002, satu unit mobil Range Rover 4500 HSE tahun 1995, dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2008.
Harta bergerak lainnya senilai Rp2.175.000.000. Dalam LHPKN periodik ini Ali Mazi sendiri tidak memiliki harta berupa surat berharga, dan harta lainnya, serta 0 utang.
Total harta kekayaan Ali Mazi Rp24.052.934.563. Pengumuman ini diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 2 September 2019.
Pengumuman LHKPN, Laporan 28 Maret 2020/Periodik 2019
Data harta tanah dan bangunan suami Almarhumah Agista Ariany Bombay ini Rp18.315.000.000, yang terletak di Jakarta Selatan, Konawe, dan Kendari.
Alat transportasi dan mesin Rp2.750.000.000, terdiri dari tiga unit mobil Mercedes Bens beda type dan tahun produksi. Ditambah mobil Toyota Fortuner tahun 2013, mobil Lexus LX 470 tahun 2002, Range Rover 4500 HSE tahun 1995, dan Daihatsu Grand Max tahun 2008.
Harta bergerak lainnya Rp2.175.000.000, kas dan setara kas Rp2.667.541.124, tanpa surat berharga, harta lainnya, dan tanpa hutang.
Total harta kekayaannya tahun periodik ini Rp25.907.541.124. Pengumuman ini diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 15 April 2020.
Pengumuman LHKPN, Laporan 26 Maret 2021/Periodik 2020
Data harta tanah dan bangunan politisi Partai Nasdem ini Rp18.315.000.000, yang terletak di Jakarta Selatan, Konawe, dan Kendari.
Masih sama dengan dua tahun sebelumnya, alat transportasi dan mesin milik Ali Mazi Rp2.750.000.000, terdiri dari tiga unit mobil Mercedes Bens beda type dan tahun produksi. Ditambah mobil Toyota Fortuner tahun 2013, mobil Lexus LX 470 tahun 2002, Range Rover 4500 HSE tahun 1995, dan Daihatsu Grand Max tahun 2008.
Harta bergerak lainnya Rp2.175.000.000, tanpa surat berharga, harta lainnya, dan nol hutang. Kas dan setara kas Rp4.757.230.967.
Total harta kekayaan Ali Mazi bertambah menjadi Rp27.997.230 967, yang tahun periodik sebelumnya Rp25.907.541.124.
Pengumuman ini diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 15 April 2020.
Dalam setiap tahun periodik LHKPN terdapat catatan, bahwa rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang seluruh data dan informasinya sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan, bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Selanjutnya, apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
[Red]









Komentar