Istri Polisi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tahan Rapor Siswa SD Karena Soal Utang
Seorang perempuan bernama Amel melaporkan dugaan penahanan rapor milik keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, ke Polres Baubau. Rapor itu diduga diambil dan dikuasai oleh seorang istri polisi, sejak pembagian rapor kenaikan kelas pada Juni 2025.
Ironisnya, alasannya menguasai rapor untuk dijadikan jaminan utang ibu anak tersebut senilai Rp2 juta, yang menurutnya belum dibayarkan.
Amel mengatakan, hingga pelaporan ke Polisi, rapor keponakannya belum dikembalikan, padahal dokumen itu sangat dibutuhkan anak untuk mengetahui hasil belajar dan keperluan sekolah. Menurut dia, persoalan utang-piutang seharusnya tidak dikaitkan dengan hak anak atas dokumen pendidikan.
“Karena berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, saya akhirnya harus membuat pengaduan resmi ke kepolisian, dan sudah menjalani pemeriksaan awal,” jelasnya.
Diduga Diambil Saat Pembagian Rapor di Sekolah
Berdasarkan penuturan Amel, rapor tersebut diduga diambil saat pembagian rapor kenaikan kelas 3 SD pada Juni 2025. Amal mengaku baru mengetahui rapor itu tidak lagi berada di sekolah pada April 2026, setelah menanyakan langsung kepada pihak sekolah.
Dari informasi yang diterimanya, rapor itu telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai tante atau bibi dari anak tersebut. Setelah menelusuri lebih jauh, Amel mengaku telah berkomunikasi dengan perempuan yang disebut sebagai istri anggota polisi itu.
Dari komunikasi tersebut, kata Amel, perempuan tersebut mengakui mengambil rapor atas inisiatif sendiri, dengan alasan terkait utang-piutang. Namun, Amel menegaskan bahwa perempuan tersebut bukan bagian dari keluarga anak, sehingga klaim sebagai “tante” saat mengambil rapor di sekolah, dipersoalkan oleh Amal.
Rapor Disebut Dijadikan Jaminan Utang Rp2 Juta
Menurut Amel, utang yang dijadikan alasan penahanan rapor itu disebut bernilai Rp2 juta, dan berkaitan dengan ibu kandung anak. Meski demikian, ia menilai persoalan utang antara orang dewasa tidak seharusnya berimbas pada anak, apalagi sampai menahan rapor sebagai dokumen hasil belajar.
“Kalau memang ada sengketa utang, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui jalur hukum atau mediasi, bukan dengan menahan rapor siswa,” tegasnya.
Anak Disebut Terdampak Secara Psikologis
Amel menuturkan, keponakannya mengalami kesedihan karena saat pembagian rapor, teman-temannya menerima rapor masing-masing, sementara anak tersebut hanya memegang map tanpa rapor di dalamnya. Momen itu, menurut dia, membuat anak kebingungan dan menangis karena namanya tidak dipanggil seperti siswa lain.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada psikologis anak, terlebih rapor merupakan bagian penting dari proses pendidikan dan evaluasi hasil belajar.
Sekolah Disebut Lepas Tangan, Pelapor Minta Tanggung Jawab
Dalam laporannya, Amel juga menyoroti pihak sekolah yang dinilainya belum memberikan solusi tuntas atas hilangnya rapor dari lingkungan sekolah. Ia mengaku sudah berupaya meminta penjelasan dan mencari jalan keluar, namun belum menemukan titik temu.
Karena rapor diduga diambil saat pembagian di sekolah, Amel berharap ada tanggung jawab dan langkah konkret agar hak anak atas dokumen pendidikan tersebut segera dipulihkan.
Amel mengatakan laporan pengaduan telah disampaikan ke Polres Baubau, dan ia telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan awal. Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti aduan tersebut secara profesional, agar rapor keponakannya bisa segera dikembalikan.
Selain itu, ia meminta persoalan utang-piutang dipisahkan dari kepentingan pendidikan anak, sehingga anak tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan dalam sengketa orang dewasa.
Amel berharap laporan yang ia sampaikan ke Polres Baubau dapat segera ditindaklanjuti, sehingga rapor keponakannya bisa kembali, dan hak anak atas pendidikan tidak lagi terhambat akibat sengketa utang orang dewasa
Redaksi kasamea.com telah berupaya meminta untuk mewawancarai Terlapor, yang disebut-sebut bekerja di salah satu layanan kesehatan di Kota Baubau. Namun, yang bersangkutan tidak merespon pesan elektronik yang dikirimkan redaksi kasamea.com.
Sementara itu, pihak sekolah tempat anak menempuh pendidikan, membenarkan adanya pengambilan rapor oleh seorang perempuan saat pembagian rapor tahun lalu.
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, perempuan tersebut datang dan mengaku sebagai tante atau bibi dari siswa bersangkutan, sehingga guru kelas menyerahkan rapor tanpa menaruh kecurigaan.
Pihak sekolah mengakui saat itu guru tidak berpikir panjang karena perempuan tersebut meyakinkan, dan situasi pembagian rapor sedang berlangsung untuk banyak orang tua murid.
Setelah persoalan itu mencuat, kepala sekolah telah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan, dan meminta agar rapor dikembalikan ke sekolah.
Pihak sekolah berulang kali menyampaikan bahwa persoalan di luar sekolah tidak boleh berdampak pada hak anak atas dokumen pendidikan. Namun, hingga kini rapor tersebut belum juga dikembalikan ke sekolah.
Pihak sekolah juga mengakui peristiwa itu menjadi pelajaran penting bagi sekolah untuk lebih berhati-hati dalam penyerahan dokumen pendidikan kepada siswa. Lebih memperketat prosedur penyerahan rapor agar kejadian serupa tidak terulang.













Komentar