Isu Upah Karyawan Perum DAM Busel, LAKI Buka Posko Pengaduan

Buton Selatan

Menyikapi isu tentang dugaan belum dilunasinya pembayaran upah kerja puluhan karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lamaindo Kabupaten Buton Selatan (Perum DAM Busel), Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Buton Selatan (LAKI Busel) bermaksud membuka Posko Pengaduan.

“Posko Pengaduan Upah Kerja Karyawan Perum DAM Tirta Lamaindo Buton Selatan” ini dimaksudkan untuk membantu menjembatani, menyerap dan memperjuangkan aspirasi (keluh kesah) Karyawan Perum DAM Busel yang upah kerjanya belum lunas dibayarkan.

“LAKI hanya menjembatani, dengan harapan ada solusi terbaik. Bila memang masih ada hak karyawan yang belum diselesaikan oleh pihak manajemen Perum DAM Busel, agar bisa terselesaikan (dilunasi, red). Tentu harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian diungkapkan pegiat LAKI, LM Irfan Mihzan, Minggu (15/5/22).

Kata Ifan, sapaan akrab LM Irfan Mihzan, dipandang perlu untuk membuka Posko. Dengan tujuan, lebih mengefektifkan langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan atas permasalahan yang terjadi. Sebab dari informasi yang diperoleh, diduga ada lebih 100 orang Karyawan Perum DAM Busel, yang diantaranya, upah kerjanya belum dibayar lunas.

Pemilik Sertifikat Pelatihan Teknik Negosiasi bagi Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha ini menambahkan, dibukanya Posko, juga untuk melakukan analisa lebih jauh. Bagaimana masing-masing Karyawan yang diduga belum memperoleh hak mereka.

“Akan dilakukan konfirmasi, verivikasi, dan kemudian ditindaklanjuti ke berbagai pihak berkompeten. Supaya bisa melahirkan win-win solution, tanpa ada yang terlukai, atau dirugikan lagi,” kata pendiri media siber Kasamea.com ini.

Ditambahkan pemilik Sertifikat Sosialisasi Tata Cara Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial ini, menyikapi isu permasalahan upah kerja Karyawan Perum DAM Busel, LAKI, Kasamea.com, dan perwakilan Karyawan Perum DAM Busel, akan menempuh langkah-langkah solutif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isu belum terbayarkannya upah kerja Karyawan Perum DAM Busel ini disampaikan oleh Karyawan yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan media. Ia berharap, dengan menyuarakan permasalahan ini, hak-nya bersama rekan seperjuangan pelayan air bersih di Negeri Beradat, dapat segera disahuti, dibayar lunas.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi hak kami, bisa segera dibayarkan. Kasian kalau dengar keluhan teman-teman, dan juga istri mereka yang kesusahan perekonomian karena memang hanya menggantungkan hidup dengan bekerja di Perusahaan Daerah ini,” demikian penggalan informasi yang diperoleh Kasamea.com dari Karyawan yang sudah bekerja beberapa tahun di Perum DAM Busel tersebut. [Red]

Baca juga ⤵️

Komentar