Akrabnya Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan bersama Mahasiswa
Kasamea.com, Baubau
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Ledrik VM Takaendengan sebagai pemateri dalam sekolah Hak Asasi Manusia (HAM) merangkul Mahasiswa melalui program WASA’ADHY (Mahasiswa Sahabat Adhyaksa). Sekolah HAM diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Baubau, bertempat di aula salah satu hotel di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9).
Usai memaparkan materi, Ledrik mengaku sangat mengapresiasi penyelengaraan sekolah HAM ini. Edukatif, sebagai wadah sharing informasi, diskusi, tentang supremasi hukum, khususnya dalam bingkai HAM.
Salah satu kegiatan positif dan produktif, Mahasiswa menyelenggarakan sekolah HAM menurut Ledrik, relevan dengan konsep yang tengah digagasnya. Pihaknya merangkul Mahasiswa sebagai para agen perubahan, pemegang tongkat estafet keberlangsungan pembangunan, kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Melalui ruang daring WASA’ADHY, yang memberikan pelayanan permohonan kerjasama kegiatan Mahasiswa, pengajuan pertanyaan permasalahan hukum Mahasiswa, kumpulan Peraturan Perundang-Undangan, dengan satu komitmen bahwa Pimpinan Kejari Buton beserta seluruh jajaran siap memberikan pelayanan prima kepada Mahasiswa.
Menyinggung sekolah HAM yang diikuti peserta dari beberapa perguruan tinggi di Baubau, Ledrik mengatakan, saat ini sudah sangat meningkat pesat kesadaran Mahasiswa dalam memperjuangkan hak-hak mereka dalam menyuarakan keadilan. Kokoh berdiri tegak untuk memperjuangkan masyarakat.
“Perlu ada penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, tanpa melanggar HAM. Dan ini sangat baik kalau adik-adik Mahasiswa sudah membentuk kesadaran bersama,” katanya, saat diwawancara sejumlah awak media.
Ledrik kembali mengingatkan, bahwa salah satu kekuatan bangsa ini adalah Mahasiswa, Pemuda. Dan era ini, Kejaksaan RI tengah bertransformasi, tak hanya identik dengan penuntutan, atau tangkap orang. Melainkan dengan pendekatan kemanusiaan, keadilan kemanfaatan, dan dirasakan masyarakat.
Ledrik pun menaruh harapan besar, melalui program WASA’ADHY, Kejaksaan bisa lebih dekat dengan Mahasiswa. Sebaliknya Mahasiswa bisa lebih dekat dengan Kejaksaan.
Mahasiswa Sahabat Adhyaksa “WASA’ADHY”
Mahasiswa sebagai Agent of Change memiliki peranan yang besar dalam memberikan perubahan dalam tatanan kehidupan Masyarakat. Atas hal tersebut maka dapat dimaknai bahwa Mahasiswa akan selalu menjadi penggagas perubahan, baik perubahan secara fisik ataupun perubahan secara pemikiran dalam kehidupan masyarakat.
Berangkat dari kenyataan tersebut maka Mahasiswa perlu memiliki kemampuan secara intelektual dan juga memiliki integritas yang tinggi guna memberikan perubahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, dimana salah satu tugas Kejaksaan ialah meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, maka Kejaksaan Negeri Buton memberikan wadah diskusi bagi Mahasiswa di Wilayah Hukumnya agar tercipta Transfer Knowledge baik dari Kejaksaan Negeri Buton kepada Mahasiswa ataupun sebaliknya.
Hal tersebut akan dimanifestasikan kedalam terobosan perubahan pada Kejaksaan Negeri Buton, yakni WA SA’ADHY, yang merupakan kepanjangan dari Mahasiswa Sahabat Adhyaksa.
[Red]









Komentar