Kejagung “Sikat” Korupsi Garam, Daging Sapi dan Rajungan

Jakarta

Para calon koruptor dan koruptor tentu saja dibuat semakin tidak leluasa dengan kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang sangat getol terus menunjukkan tajam taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor). Tak mengenal kata lelah, apalagi “kongkalikong”, para abdi negara insan Adhyaksa terus menunjukkan dedikasi tanpa batas, secara profesional dan penuh integritas.

Terkini, Lembaga Adhyaksa yang dinahkodai Prof ST Baharuddin, tengah mengungkap/menuntaskan beberapa perkara dugaan Tipikor, tiga diantaranya, terkait garam industri, daging sapi, juga rajungan.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Kamis (3/11/22), kembali memeriksa seorang saksi inisial AS selaku Direktur PT Bumi Menara Internusa, terkait pemberian fasilitas impor garam industri 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud. Serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Atas Perkara ini, Kejagung sudah menjerat Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, dan Tersangka FTT.

Dihari yang sama juga dilakukan pemeriksaan seorang saksi inisial PLK selaku Kepala Sekretariat Perusahaan PT Surveyor Indonesia, terkait Perkara Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia. Dan juga pemeriksaan seorang saksi menyangkut perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Saksi inisial DH selaku Kepala Bagian Audit PT Surveyor Indonesia, diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan rasuah SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Sumber: Puspenkum Kejagung RI (Red)

Baca juga ⬇️

Komentar